Mohon tunggu...
Irfan Fadila
Irfan Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mencoba menjadi pewaris peradaban

Mahasiswa Ilmu Politik yang gaterlalu politik. Menyukai sepak bola, musik rock, dan pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Yuk Pahami dan Pastikan Diri Anda Terdaftar di DPT

21 Agustus 2023   14:09 Diperbarui: 21 Agustus 2023   14:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu 2024 bisa dibilang akan menjadi momen bagi rakyat Indonesia untuk menentukan arah bangsa melalui proses sirkulasi kekuasaan kepada pemimpin baru yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia yang lebih baik. Meskipun pelaksanaan Pemilu 2024 yang rencananya akan dilaksankan pada Rabu 14 Februari 2024 ini terbilang masih lama tetapi secara rangkaian, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah mejalankan berbagai tahapan pemilu seperti proses verfikasi administrasi bacalon hingga penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang lebih dikenal dengan DPT.

Pada tulisan kali ini penulis akan mencoba mengulas secara ringan mengenai DPT yang mungkin masih terdengar asing bagi beberapa orang khususnya para pemilih pemula. Sebagai intermezzo, tulisan ini dibuat karena penulis juga merupakan pemilih pemula yang awalnya tidak mengetahui sama sekali terkait DPT ini tetapi ketika mendapat kesempatan untuk terjun langsung sebagai penyelenggara pemilu mau tidak mau penulis dituntut mempunyai pemahaman mengenai DPT. Melalui pengalaman sebagai penyelenggara pemilu penulis merasa perlu untuk mensosialisasikan terkait pemahaman DPT karena hal tersebut menjadi salah satu faktor vital dari lancarnya pelaksanaan pemilu yang akan datang.

Sebagai awal pembahasan ada baiknya kita ulas selayang pandang dari DPT itu sendiri secara general dan membumi. Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara ringkas merupakan daftar dari warga negara yang mendapatkan hak suara untuk memilih di wilayah yang terdaftar secara administratif berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari pengertian tersebut bisa kita tarik sebuah pemahaman bahwa DPT merupakan syarat bagi warga negara Indonesia untuk bisa memberikan suaranya dalam pemilu di wilayah induk administrasi.

Bila tidak terdaftar sebagai DPT berarti individu tersebut bisa jadi belum memenuhi syarat sebagai pemilih atau kemungkinan lainnya ada kekeliruan dalam proses penelitian dan pencocokan data pemilih yang mengakibatkan individu tersebut tidak terdaftar. Akan tetapi bukan berarti individu tersebut tidak mendapatkan hak untuk memilih ketika pemilu, haknya masih dapat terakomodasi melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ada.

Kembali lagi pada fokus utama, masalah tidak terdaftarnya individu kedalam DPT sebenarnya minim terjadi karena dalam proses penyusunan DPT data calon pemilih diverifikasi melalui waktu yang panjang tetapi bukan berarti menutup potensi terjadinya masalah tersebut.  Dalam prosesnya sendiri DPT disusun melalui perjalanan panjang dilakukan secara inklusif dan transparan. Proses tersebut diawali dari tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sebagai ad hoc KPUD untuk memverifikasi secara langsung data pemilih yang terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tahapan tersebut dilaksanakan untuk melakukan penyaringan calon pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sehingga nantinya DPT yang tersusun adalah data mutakhir. Tidak berhenti disitu, hasil Coklit data pemilih tadi masih terus digodog melalui penetapan DPS, DPSHP, DPSHPA dengan menggelar rapat pleno terbuka untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat memberi masukan secara aktif dalam memperbaiki Daftar Pemilih Sementara hasil Coklit. Sebelum DPT disahkan masyarakat memiliki kesempatan untuk menyanggah dan memberi masukan apabila ada individu yang belum terdaftar sebagai DPS di wilayah administrasinya.

Melihat panjangnya proses penyusunan DPT bisa dibilang sangat minim peluang terjadinya masalah tersebut kecuali terjadi kekeliruan dan masalah pada dokumen induk administrasi. Selain berfungsi sebagai syarat individu untuk bisa memilih di wilayah induk administrasinya. DPT juga sangat penting sebagai acuan surat suara yang akan diterima dari si pemilih. Melalui DPT kita dapat tahu surat suara apa saja yang dapat kita gunakan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) apabila mendaftar sebagai DPTb.

Agar mendapat gambaran dari apa yang penulis ingin sampaikan, kita akan ambil simulasi contoh kasus pemilihan 2024 di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung. Alex terdaftar sebagai pemilih di DPT Kecamatan Antapani tetapi karena Alex sedang bertugas di Kecamatan Astana Anyar dan tidak bisa pulang saat hari pencoblosan ia mendaftar menjadi pemilih DPTb di Astana Anyar. Nantinya Alex hanya akan menerima empat surat suara yaitu Presiden, DPD, DPR, dan DPRD Prov karena sebelumnya terdaftar di DPT Antapani Alex tidak mendapat surat suara DPRD Kota Bandung mengingat Kecamatan Antapani dan Astana Anyar tidak berada dalam satu dapil.  

Dari pemaparan pemahaman di atas, secara sederhana DPT merupakan sebuah instrument penting dalam pengakomodasian hak partisipasi masyarakat ketika pemilu. Oleh karena itu, pastikan diri anda terdaftar di DPT wilayah administrasi dengan cara cek secara online di cekdptonline.kpu.go.id dan sukseskan pemilu 2024 karena sejatinya partisipasi rakyat dalam demokrasi adalah suatu hal yang fundamental. Vox Populi Vox Dei!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun