Mohon tunggu...
Muhammad Irfan Fadhillah
Muhammad Irfan Fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Seseorang yang menyukai kopi hitam dan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian Syariah: Meanjawab Kebutuhan Keuangan dengan Prinsip Kejujuran dan Keadilan

15 Juli 2024   11:33 Diperbarui: 15 Juli 2024   11:43 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

            Undang-undang yang mengatur tentang gadai ini ditindak lanjut oleh Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992, Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan ini disetujui oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) dengan dikeluarkannya fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002 yang membahas tentang Rahn dan fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 yang membahas tentang Rahn Emas.

            Terdapat tiga prinsip mendasar yang dimiliki oleh pegadaian syariah, yang berdasarkan kajian ekonomi Islam adalah prinsip peningkatan yang menekankan hubungan yang kuat dengan Allah, serta menyeimbangkan hubungan duniawi dan ukhrawi. Tiga prinsip tersebut yaitu:

1. Prinsip Tauhid

Secara prinsip tauhid, gadai dapat memperkuat konsep non-materialistik serta dimengerti sebagai triangle. Dimana yang terletak pada posisi puncak ialah ketaatan kepada tuhan, sedangkan letak manusia dengan alam itu sejajar saling butuh satu sama lainnya.

2. Prinsip tolong-menolong (ta'awun)

Seperti yang disebutkan oleh Abu Yusuf dalam al-Kharaj, prinsip yang harus ditempatkan dalam transaksi gadai itu adalah prinsip tolong menolong. Realitas pada prinsip ta'awun tersebut ialah menunjukkan ikatan kuat antara tradisi manusia dengan agama yang muncul akan akibat konsekuensi logis terhadap perkembangan aktivitas manusia yang bergerak secara cepat.

3. Prinsip Bisnis

a. Wajib akan perbuatan saling ridha antara kedua belah pihak, sehinggadengan adanya sikap tersebut para pihak tidak akan merasa tidak berfaedah/didzalimi.

b. Pada perbandingan keuntungan ditegaskan prinsip keadilan.

c. Dalam aktivitas bisnis/ usaha tidak berinvestasi pada usaha/ bisnis yang diharamkan/ dilarang misalnya usaha yang dapat merusak mental dan moral.

d. Kegiatan bisnis/ usaha yang dijalankan harus jauh dari praktik ketidakpastian, mengecoh, serta perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun