Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Kenaikan PPN 12 Persen dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls

22 November 2024   16:00 Diperbarui: 22 November 2024   17:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN Jadi 12% ke Pemerintahan Prabowo (sumber gambar: msn.com)

Solusi yang Berbasis Teori Rawls

  1. Penundaan Implementasi: Menunggu pemulihan ekonomi lebih kuat sebelum menerapkan kenaikan PPN.
  2. Subsidi Barang Kebutuhan Pokok: Menghapus atau menurunkan PPN pada barang-barang esensial seperti makanan pokok, obat-obatan, dan pendidikan.
  3. Pajak Progresif untuk Barang Mewah: Memaksimalkan pendapatan negara dari pajak pada sektor yang tidak membebani masyarakat rentan.

Kesimpulan

Kenaikan PPN 12 persen menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan kebijakan pajak di Indonesia. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan ini tampaknya kurang memenuhi prinsip difference principle, karena dampaknya lebih berat dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini atau mengimbangi dampaknya dengan program redistribusi yang lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun