Solusi yang Berbasis Teori Rawls
- Penundaan Implementasi: Menunggu pemulihan ekonomi lebih kuat sebelum menerapkan kenaikan PPN.
- Subsidi Barang Kebutuhan Pokok: Menghapus atau menurunkan PPN pada barang-barang esensial seperti makanan pokok, obat-obatan, dan pendidikan.
- Pajak Progresif untuk Barang Mewah: Memaksimalkan pendapatan negara dari pajak pada sektor yang tidak membebani masyarakat rentan.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12 persen menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan kebijakan pajak di Indonesia. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan ini tampaknya kurang memenuhi prinsip difference principle, karena dampaknya lebih berat dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini atau mengimbangi dampaknya dengan program redistribusi yang lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H