Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membedah Skandal Impor Gula, Apakah Kebijakan Thomas Lembong Melanggar Hukum?

30 Oktober 2024   15:08 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:09 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menjadi salah satu sorotan utama dalam dunia hukum dan ekonomi Indonesia. Lembong, yang pernah menjadi tokoh sentral dalam pemerintahan, kini dihadapkan pada tuduhan dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Kebijakan ini, yang diduga melanggar prosedur dan aturan nasional, dianggap menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Skandal ini juga memunculkan berbagai pertanyaan mendalam terkait proses pengambilan keputusan di level pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan komoditas strategis seperti gula. Komoditas ini tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga secara politik, karena berhubungan dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal. Apakah kebijakan yang diambil oleh Lembong benar-benar melanggar hukum? Ataukah ada elemen kepatuhan terhadap hukum internasional yang terlibat dalam keputusan ini?

Kronologi dan Fakta Kasus

Kasus ini berawal pada tahun 2015-2016 ketika Thomas Lembong, sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Izin ini dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi menteri yang seharusnya dilakukan, dan juga tanpa rekomendasi dari institusi terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.

Saat izin impor ini diberikan, data menunjukkan bahwa stok gula nasional sudah mencukupi, sehingga impor tambahan dianggap tidak diperlukan. Meskipun demikian, Lembong tetap melanjutkan pemberian izin ini dengan alasan bahwa pasokan gula dalam negeri perlu distabilkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi ketika Kejaksaan Agung mulai menyelidiki potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Penangkapan dan Penyelidikan

Pada Oktober 2024, setelah penyelidikan yang panjang sejak 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Lembong sebagai tersangka dan menangkapnya atas dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini melibatkan lebih dari 90 saksi, dan penyidik menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam pemberian izin impor gula tersebut. Kejaksaan juga memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar karena keuntungan dari impor gula yang seharusnya masuk ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, malah jatuh ke tangan beberapa perusahaan swasta yang terlibat.

Apakah Melanggar Hukum Nasional?

Peraturan Nasional yang Dilanggar

Salah satu poin utama dalam dakwaan Kejaksaan Agung adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004, yang dengan jelas menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk melakukan impor gula mentah. Dalam hal ini, PPI sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi gula mentah, seharusnya mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini. Namun, izin impor diberikan kepada perusahaan swasta, yakni PT AP, yang melanggar peraturan tersebut.

Keputusan untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh Lembong, karena ia tidak mengikuti prosedur yang diatur oleh regulasi nasional. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ini mencakup tindakan di mana seorang pejabat menggunakan posisinya untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan keuangan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun