Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Izin Pertambangan bagi Ormas: Ketimpangan Sosial dan Risiko Konflik

9 Juni 2024   21:50 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi area pertambangan (sumber gambar: pixabay.com/ELG21)

Konflik juga dapat timbul karena perbedaan kepentingan antara ormas dan masyarakat lokal. Ormas yang tidak memiliki hubungan kuat dengan komunitas lokal mungkin tidak memahami atau menghargai nilai-nilai lokal dan tradisi masyarakat sekitar tambang. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan perlawanan dari masyarakat yang merasa bahwa kegiatan pertambangan merusak lingkungan mereka dan mengancam keberlanjutan hidup mereka.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa ormas yang mendapatkan izin pertambangan mungkin bekerja sama dengan investor luar yang hanya fokus pada eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Investor ini mungkin menggunakan ormas sebagai tameng untuk menjalankan operasinya, sehingga meningkatkan risiko konflik dengan masyarakat lokal yang tidak setuju dengan kegiatan pertambangan tersebut. Hal ini dapat memperburuk situasi dan memicu konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak yang terlibat.

Pemerintah perlu mengantisipasi dan mengelola potensi konflik ini dengan baik. Dialog yang inklusif dan partisipatif dengan masyarakat lokal serta pemantauan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan dapat membantu meminimalkan risiko konflik. Selain itu, kebijakan yang mengedepankan keberlanjutan dan keadilan sosial perlu diperkuat agar kepentingan semua pihak, terutama masyarakat lokal, dapat terakomodasi dengan baik.

Dampak Lingkungan dari Izin Tambang untuk Ormas

Pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Pengelolaan tambang yang tidak profesional dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, termasuk deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Aktivitas yang tidak diatur dengan baik sering kali meninggalkan lubang tambang terbuka dan limbah beracun yang mencemari sumber air dan merusak habitat alami.

Selain itu, ormas yang kurang berpengalaman dalam pertambangan mungkin tidak mampu menerapkan langkah mitigasi yang efektif, memperburuk kerusakan lingkungan. Kurangnya upaya rehabilitasi pasca-penambangan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap izin disertai persyaratan ketat mengenai perlindungan lingkungan dan pengawasan yang efektif untuk menjamin kepatuhan.

Refleksi Terhadap Kebijakan Izin Tambang bagi Ormas

Pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 menimbulkan banyak kekhawatiran terkait ketimpangan sosial, risiko konflik, dan dampak lingkungan. Kebijakan ini berpotensi memperburuk ketidakadilan sosial karena hanya menguntungkan segelintir pihak sementara masyarakat lokal yang terdampak justru dirugikan. Selain itu, risiko konflik antara ormas dan masyarakat lokal semakin tinggi mengingat perbedaan kepentingan dan potensi perampasan lahan. Dari sisi lingkungan, pengelolaan tambang yang tidak profesional dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem yang parah dan meningkatkan risiko bencana alam. Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya dan memastikan bahwa setiap izin yang diberikan dilengkapi dengan persyaratan ketat mengenai perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun