Sedangkan, kelalaian (culpa) Kelalaian dalam konteks hukum pidana terjadi ketika seseorang tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dengan hati-hati, yang akhirnya menyebabkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian diatur dalam Pasal 310 yang menyatakan bahwa supir yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian material, luka ringan, luka berat, atau kematian dapat dikenai sanksi pidana.
Misalnya, dalam kasus kecelakaan bus di Subang yang menewaskan rombongan Study Tour siswa SMK, supir mungkin dianggap lalai jika terbukti tidak mengemudi dengan hati-hati atau melanggar aturan lalu lintas seperti batas kecepatan atau kondisi jalan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kelalaian seperti ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelelahan, kurangnya konsentrasi, atau tidak memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat.
Penentuan Tanggung Jawab
Penentuan tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas sangat bergantung pada bukti yang dikumpulkan dan analisis dari kejadian tersebut. Dalam banyak kasus, supir sering dijadikan tersangka utama karena mereka adalah pihak yang langsung mengendalikan kendaraan. Namun, keadilan dalam penegakan hukum harus memastikan bahwa semua faktor, termasuk kondisi jalan, kondisi kendaraan, dan perilaku pihak ketiga, juga diperhitungkan.
Kesimpulan
Kecelakaan lalu lintas sering kali menempatkan supir sebagai tersangka utama, mengingat perannya sebagai pengendali kendaraan. Namun, penting untuk membedakan antara kelalaian (culpa) dan kesengajaan (dolus) dalam penentuan tanggung jawab pidana. Kelalaian terjadi karena kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan kecelakaan, sementara kesengajaan melibatkan niat atau kesadaran untuk melanggar hukum. Dalam kasus kecelakaan bus di Subang, misalnya, analisis yang cermat diperlukan untuk menentukan apakah tindakan supir termasuk dalam kelalaian atau kesengajaan.
Untuk mencapai keadilan yang sebenarnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan semua faktor penyebab kecelakaan, termasuk kondisi jalan, kondisi kendaraan, dan perilaku pihak ketiga. Rekomendasi bagi pembuat kebijakan adalah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kondisi jalan dan kendaraan serta meningkatkan edukasi bagi supir tentang pentingnya keselamatan berkendara. Dengan pendekatan yang komprehensif dan adil, diharapkan dapat mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas dan memastikan penegakan hukum yang lebih proporsional bagi semua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H