Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Implikasi Penambahan Jumlah Menteri dalam Teori Kelembagaan Modern

11 Mei 2024   09:16 Diperbarui: 11 Mei 2024   09:31 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mengkaji kebijakan untuk tambah kementerian dalam struktur pemerintahan, ditemukan bahwa meskipun tujuannya mungkin untuk meningkatkan representasi dan efektivitas, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan redundansi dan menurunkan efisiensi operasional. Keseimbangan antara kebutuhan politik dan administratif menjadi kunci untuk memastikan bahwa penambahan kementerian memberikan manfaat nyata bagi struktur dan fungsi pemerintahan, bukan hanya memenuhi kepentingan politik jangka pendek.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi yang mendalam dan berkelanjutan atas dampak penambahan kementerian terhadap efektivitas pemerintahan. Reformasi yang dilakukan harus memastikan bahwa setiap kementerian baru memiliki fungsi yang jelas dan terkoordinasi dengan baik, serta mampu meningkatkan layanan publik tanpa menimbulkan birokrasi yang berlebihan. Kesimpulannya, penambahan kementerian harus dipertimbangkan dengan hati-hati untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah dan menjaga kepercayaan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun