Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Antara Tradisi dan Inovasi: Dilema THR di Era Transportasi Online

22 Maret 2024   02:47 Diperbarui: 22 Maret 2024   02:50 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi dan Landasan THR dalam Sektor Formal

Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penting yang menunjukkan apresiasi terhadap pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun, era digital membawa tantangan baru dalam pemahaman tradisional tentang hubungan kerja, terutama dalam ekonomi gig. 

Pengemudi ojek online (ojol), meskipun memiliki peran penting dalam ekosistem transportasi modern tidak secara otomatis berhak atas THR karena status mereka sebagai mitra, bukan pekerja formal. Fenomena ini menimbulkan diskusi mengenai batas antara pekerja dan mitra dalam ekonomi gig serta perlunya perlindungan hak pekerja dalam bentuk baru pekerjaan ini.

Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan entitas usaha. Namun, pengemudi ojol berada dalam kerjasama kemitraan dengan platform aplikasi, yang menempatkan mereka di luar cakupan definisi pekerja formal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja yang semakin terfragmentasi oleh teknologi.

Pengemudi Ojol: Antara Mitra dan Pekerja

Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pemberian THR diatur bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan sebuah perusahaan. Ini mencakup pekerja dengan kontrak kerja jangka panjang maupun sementara, yang bekerja di bawah pengawasan dan peraturan perusahaan. Namun, pengemudi ojol dianggap sebagai mitra bukan sebagai pekerja formal, sehingga mereka tidak secara otomatis berhak atas THR. Hal ini mencerminkan batasan aturan THR yang tidak mengakomodasi model kerja baru seperti ekonomi gig.

Dalam ekosistem kerja saat ini, banyak pekerjaan yang tidak termasuk dalam kategori hubungan kerja konvensional, termasuk pekerjaan di ekonomi gig seperti pengemudi ojol. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aturan dan kebijakan ketenagakerjaan bisa diadaptasi untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, termasuk hak atas tunjangan dan insentif.

Inisiatif Alternatif bagi Pengemudi Ojol

Meski tidak mendapatkan THR, beberapa perusahaan ojol seperti Gojek tetap menyediakan bentuk apresiasi lain bagi pengemudinya. Misalnya, mereka menawarkan program khusus selama hari raya yang memberikan insentif kepada pengemudi yang bekerja selama Lebaran. 

Ini mencakup insentif finansial, diskon untuk biaya perawatan kendaraan, dan berbagai manfaat lain yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi selama periode penting tersebut. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi penting pengemudi dalam layanan mereka, meskipun tidak dalam bentuk THR konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun