Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembatasan Barang Bawaan: Solusi Atau Sumber Masalah Baru Bagi Pelancong?

16 Maret 2024   00:55 Diperbarui: 16 Maret 2024   01:01 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan pembatasan barang bawaan, termasuk pembatasan jastip, yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mewakili upaya penting untuk mengendalikan impor berlebih dan mendukung pertumbuhan industri lokal. Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat bagi ekonomi nasional, implementasinya dapat menimbulkan sejumlah tantangan dan ketidaknyamanan bagi pelancong dan pelaku jastip, termasuk kebingungan terkait aturan, biaya tambahan, serta penyesuaian strategi perbelanjaan.

Dibandingkan dengan praktek di negara-negara lain, kebijakan ini bukanlah suatu pendekatan yang unik, namun penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap daya tarik pariwisata dan pengalaman wisata belanja. Solusi alternatif yang telah diusulkan, seperti penyediaan informasi yang lebih jelas, sistem deklarasi barang elektronik, dan penyesuaian nilai barang bebas pajak, bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan mengontrol impor dengan meminimalkan gangguan bagi pelancong dan pelaku jastip.

Oleh karenanya, sambil mempertahankan kebijakan ini, sangat penting bagi pemerintah untuk terus berinovasi dan mencari solusi alternatif yang memperhatikan kebutuhan pelancong serta pelaku jastip, dengan tujuan akhir untuk menciptakan keseimbangan antara proteksi industri dalam negeri dan penyediaan pengalaman perjalanan yang nyaman dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun