Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Indoensia, diperlukan rancangan anggaran kenegaraan yang disebut Anggaran Peendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun tiap tahunnya. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang APBN 2016 menjadi Undang-undang. Pengesahan APBN berlangsung tanpa interupsi.
Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Taufik Kurniawan, mengatakan bahwa pengesahan APBN 2016 telah mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi, Badan Anggaran, dan telah melalui tahapan skors serta lobi. Selain itu, pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan terkait juga dilibatkan dalam pengambilan keputusannya.
Berdasarkan lobi lintas fraksi, kata Taufik, diperoleh beberapa poin terkait APBN 2016. Pertama, DPR RI dapat menyetujui RUU tentang APBN 2016 untuk disahkan menjadi Undang-undang. Dalam APBN 2016 tercatat bahwa penerimaan negara mencapai Rp 1.822 triliun dan belanja negara pemerintah pusat serta daerah mencapai RP 2.095 triliun.
Berikut hasil rapat paripurna DPR RI
- Menyetujui Rancangan APBN 2016 untuk disahkan menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016, dengan catatan, bahwa seluruh catatan merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari yang wajib dilaksanakan dari pemerintah.
- Penanaman Modal Negara (PMN) dikembalikan kepada komisi terkait, dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.
Gambaran APBN 2016 memperlihatkan kepedulian pemerintah dan DPR RI terhadap kesejahteraan rakyart Indonesia dibarengi dengan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia guna mendorong perekonomian nasional. Selain itu, dengana danya suntikan dana berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 770,2 triliun, diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan desa di sulurun Indonesia dengan harapan, dana tersebut sampai ke desa dengan aman dan dipergunakan dengan semaksimal mungkin serta lebih pentingnya, menghindari dan mewaspadai upaya korupsi dana tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H