Mohon tunggu...
Achmad Irfandi
Achmad Irfandi Mohon Tunggu... Peneliti Senior -

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Rahasia Negara Ditengah Kebablasan Demokrasi

6 Oktober 2015   12:17 Diperbarui: 6 Oktober 2015   15:50 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU Rahasia Negara bukan dibuat untuk memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang merasa terlibat dalam praktek korupsi dan pelanggaran HAM, dan melihat perangkat hukum semacam UU KIP dan UU Pers sebagai ancaman di depan mata. Tetapi, munculnya UU Kerahasiaan Negara diharapkan dapat menjaga informasi penting milik Indonesia yang bersifat rahasia negara. Pembentukan UU ini bukan sebagai alat bagi para pemimpin “nakal” yang hendak menutup-nutupi kebobrokannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah pasti akan tetap menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik yang layak untuk dikonsumsi pasca terbitnya UU Rahasia negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun