Dalam Rancangan Undang-undang Rahasia Negara (RUU Rahasia Negara), Rahasia negara merupakan informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.
Informasi Rahasia Negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara.
RUU Rahasia Negara Kontra Kebebasan Informasi
Menurut Josi Khaterina, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi, ada dua hal penting dalam mencari pertemuan diantara kebebasan informasi dalam konteks rahasia negara. Parameternya harus sama, yaitu keterbukaan informasi itu sendiri yang tentunya memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Pada prakteknya, hal ini sulit dilakukan. Koalisi melakukan pendekatan consequencial harmtest dalam menentukan parameter tersebut. Pendekatan ini lebih menekankan pada akibat yang mungkin ditimbulkan dari sebuah informasi yang wajib untuk dibuka oleh badan publik. Ada pendekatan lainnya, categorical harmtest yang secara langsung telah mengkategorisasi antara informasi yang dapat dibuka dan informasi yang harus disimpan.
Untuk menciptakan sistem ketertutupan informasi ditengah maraknya upaya pembebasan informasi merupakan pekerjaan rumah yang tergolong susah, ketertutupan informasi yang selama ini berlangsung terkesan hanya memberikan kewenangan dan kemudahan pada pejabat publik untuk menutupi kebobrokannya.
Penyalahgunaan Informasi
Kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan informasi mungkin cukup beralasan. Apalagi dengan keterbukaan yang ditawarkan oleh sebuah media yang dinamakan internet, sehingga bukan tidak mungkin informasi yang tersedia dapat dengan mudah “dimanfaatkan” untuk sebuah kepentingan tertentu yang mungkin merugikan negara.
Dalam rumusan Pasal 6 RUU tentang Kebebasan Informasi disebutkan, setiap orang di dalam mengajukan permintaan informasi publik tidak diwajibkan menyertakan alasan permintaan tersebut. Atas dasar aturan tersebut, siapa pihak yang dapat menjamin bahwa informasi yang telah diperoleh dari badan publik tersebut digunakan dengan baik.
Titik Temu Kebebasan Informasi dan Rahasia Negara
Dalam mewujudkan upaya kebebasan informasi dalam lingkup sistem demokrasi Indonesia, setiap orang berhak mengetahui informasi yang ada, terutama yang berhubungan dengan keberlangsungan pemerintahan. Namun, jangan sampai justru keberadaan undang-undang kebebasan informasi ini justru menjadi bumerang bagi bangsa ini. Masyarakat butuh kemudahan dalam mengakses, tapi tidak lalu melalaikan kepentingan bangsa. Keduanya harus sinkron satu sama lain dan tidak hanya mengedepankan hak semata.
Berkaca dari banyaknya kasus korupsi terhadap anggaran keuangan negara, masyarakat berhak mengetahui kejelasan anggaran tersebut. informasi yang bersifat rahasia secara internal yang banyak diberitakan media tidak akan sampai membahayakan negara apabila diketahui masyarakat luas, justru akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal tersebut tentunya berbeda dengan rahasia negara, apabila rahasia negara tersebut bocor, maka akan mengganggu kedaulatan bangsa dan hal ini akan memberikan dampak negatif bagi keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.