Perlu kita ketahui apa itu hukum ?
 Hukum adalah norma atau sanksi untuk mengatur tingkah laku manusia. Tujuan keberadaan hukum adalah untuk melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan dan untuk melindungi keadilan. Jika suatu negara mempunyai hukum, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan di hadapan hukum yang berlaku.Â
Negara kita sendiri adalah negara yang berlandaskan hukum, sehingga wajar jika seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali harus taat dan menaati hukum yang telah ditetapkan.Â
Tanggapan masyarakat indonesia mengenai sistem hukum berpendapat bahwa sistemnya sendiri sudah baik, namun penerapannya tidak sesuai harapan. Ada peraturannya, tapi tidak diikuti.Â
Jika berbicara tentang keadilan, kita tentu akrab dengan ungkapan di atas tumpul, di bawah tajam. Istilah ini mengacu pada adanya fenomena yaitu lebih mudahnya menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas. Lalu mengapa? karena masyarakat kelas bawah kalah dalam perekonomian, sehingga tidak bisa melindungi diri dari hukum. Berbeda dengan masyarakat kelas atas, mereka bisa meringankan hukumannya dengan suap. Selain itu, asas Pancasila, khususnya sila ke 2 dan ke 5, sering dilanggar dalam proses peradilan. Sila ke 2 dengan jelas menyatakan bahwa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang berarti bahwa semua orang harus diperlakukan sama dimanapun berada dan sila ke 5 yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada praktiknya, peraturan tersebut belum dapat sepenuhnya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Namun nampaknya penguasa sendiri kurang memahami dengan baik prinsip-prinsip Pancasila.Â
Seperti contoh ketidakadilan hukum, ada kasus yang menunjukkan pejabat yang mengambil uang rakyat hanya divonis 1 thn penjara. Bahkan, mereka masih bisa berjalan keluar selama dalam tahanan. Masih banyak lagi oknum koruptor di negeri ini yang merugikan negara. Selain itu, tikus berdasi. Ada juga kasus yang menimpa kelompok ekonomi bawah, seperti kasus nenek Asyan yang didakwa jaksa mencuri tujuh pohon jati milik Perhutan situbondo.Â
Pengadilan Negeri Situbondo memvonis nenek ini 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda 500 juta subsider 1 hari penjara karena melanggar Pasal 12 d UU Nomor 12 juncto Pasal 83 ayat 1 d. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Vandalisme.
 Dalam kasus diatas telihat ketidakadilan dalam pemeberian hukum, untuk mengatasi permasalahan ketidakadilan hukum di Indonesia, semua pihak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa undang-undang diterapkan seadil-adilnya dan tidak pilih kasih. Kesimpulan terkait pemberitaan ketidakadilan peradilan di Indonesia harus dipertimbangkan dengan matang, mengingat setiap kasus mungkin memiliki konteks dan faktor yang berbeda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI