Mohon tunggu...
IRFAN ADITYA
IRFAN ADITYA Mohon Tunggu... Administrasi - UMM

MANCING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Perizinan Berusaha Kepada Pelaku Usaha UMK (Toko Sumber Rejeki)

21 November 2023   05:27 Diperbarui: 21 November 2023   05:35 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 13 November 2023, mahasiswa FH UMM yang terdiri dari Irfan Aditya, Ach Ali Vikry, Aisya Oktavia Azahraa, Kartika Ayu Linggar Damaiati, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait perizinan berusaha kepada pelaku usaha UMK bernama Toko Sumber Rezeki yang berlokasi di Jalan Mergo Basuki, Embung Anyar, Kecamatan Dau, Kota Malang, Jawa Timur 65151.

Pelaksanaan sosialisasi ini diselenggarakan atas penanggung jawab dan pendampingan oleh Laboratorium Hukum FH UMM. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Bapak Ibrahim selaku pemilik Toko.

Pada sosialisasi ini, mahasiswa memberikan sebuah pemahaman kepada pemilik toko tentang perizinan berusaha dengan cara memberitahukan terkait pentingnya melakukan perizinan bagi usaha yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki usaha tersebut. Setelah memberikan penjelasan kepada pemilik toko, salah satu mahasiswa bertanya kepada pemilik warung " Apakah toko bapak Ibrahim ini sudah pernah melakukan pendaftaran perizinan badan usaha secara online?" Ujarnya. Sebagai pemilik toko Sumber Rezeki mengatakan "Badan usaha yang dilakukannya belum pernah melakukan pendaftaran perizinan Badan usaha sama sekali". Setelah itu mahasiswa lainnya menanyakan Kembali kepada pemilik toko tersebut "apa yang menjadi alasan bapak belum mendaftarkan izin usaha warung ini?," ujarnya. Sebagai pemilik toko Bapak Ibrahim mengatakan "bahwa alasan belum mendaftarkan izin usahanya yaitu karena beliau masih belum mengatahui mengenai cara untuk mendaftarkan izin usahanya tersebut," sahutnya.

Doc 2
Doc 2

Setelah mengetahui alasan pemilik toko tentang belum didaftarkan izin usahanya tersebut, para mahasiswa langsung memberikan tata cara melakukan pendaftaran izin dengan mudah dan dapat dipahami. Mahasiswa langsung mengarahkan pemilik warung untuk membuka website OSS dan menunjukkan terkait tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Di sela-sela sosialisasi pada saat memberikan panduan terkait pendaftaran izin, Bapak Ibrahim bertanya terkait "bagaimana cara mengetahui jenis resiko usaha yang dijalaninya?," ujarnya. Salah satu mahasiswa pun menjawab "dengan membuka menu KBLI pada OSS. Pada KBLI, Bapak bisa mencari terkait kata kunci dari usaha yang dijalankan Bapak. Setelah itu, Bapak bisa pilih yang menurut Bapak klasifikasi, uraian dan ruang lingkupnya sama dengan usaha Bapak. Kemudian, bapak bisa melihat dibagian ruang lingkup yang nantinya berisikan terkait jenis usaha Bapak termasuk tingkat resiko yang seperti apa," sebutnya.

Beberapa saat kemudian kegiatan sosialisasi telah selesai, Bapak Ibrahim selaku pemilik warung berkata kepada para mahasiswa bahwa "adanya sosialisasi tentang perizinan berusaha ini sangat bermanfaat bagi dirinya karena menjadi tahu terkait tata cara melakukan pendaftaran izin usaha yang ternyata dapat dilakukan dengan mudah dan bisa secara online," ujarnya.

Para mahasiswa berharap kedepannya "agar para pelaku usaha dapat mendaftarkan izin untuk usahanya agar lebih terjamin kepastian hukumnya dan melakukan pendaftaran perizinan berusaha tidak sesulit yang dibayangkan karena dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan membuka website OSS Sehingga, diharapkan untuk semua pelaku usaha di Indonesia untuk dapat lebih mencari informasi terkait perizinan berusaha karena hal tersebut sangatlah penting untuk menunjang kelancaran usaha yang dilakukannya," harapnya

Doc 3
Doc 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun