Mohon tunggu...
Irfan Danar Nugraha
Irfan Danar Nugraha Mohon Tunggu... -

Civil servant

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpustakaan Sekretariat Badan Litbang Kesehatan

30 Juni 2014   20:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:07 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERPUSTAKAAN

SEKRETARIAT BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

Jalan Percetakan Negara No 29 Jakarta Pusat 10560

Telp.(021)4261088 ext 211/210 Fax (021) 4244228

Website : http://www.litbang.depkes.go.id

Email : perpustakaan@litbang.depkes.go.id

Perpustakaan Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan (BALITBANGKES) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggaran kegiatan pelayanan informasi dan kepustakaan untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kedokteran bagi peneliti, pegawai, mahasiswa ataupun masyarakat yang berminat.

Visi :

Menjadikan perpustakaan sekretariat Badan Litbang Kesehatan sebagai penyedia informasi layanan kesehatan yang handal dan memenuhi kebutuhan pemustaka khususnya peneliti.

Misi :

-Melakukan penyediaan, pengelolaan dan pelayanan informasi IPTEK secara prima sesuai dengan

kebutuhan pemustaka khususnya peneliti.

-Meningkatkan mutu layanan kepada seluruh pemakai jasa perpustakaan.

-Menerapkan teknologi informasi yang bertumpu pada konsep otomasi menuju digital library.

-Mendukung kerjasama (resource sharing) dengan perpustakaan pusat dan informasi bidang kesehatan

lainnya.

Jam Kerja Layanan :

Terbuka untuk umum

Waktu Pelayanan

Senin – Jum’at                  :               8.30 – 15.30 WIB

Sabtu – Minggu                                :               Libur

Jenis Pelayanan  :

·Layanan informasi koleksi.

·Layanan referensi/rujukan.

·Layanan penelusuran Informasi melalui Online Public Access Cataloguing (OPAC).

·Layanan bimbingan Pembaca.

·Layanan audio visual.

·Layanan Internet (E-Journal ).

·Layanan baca di tempat.

·Layanan peminjaman (sirkulasi).

·Layanan klasifikasi, KDT dan ISBN.

·Layanan ISSN secara online.

·Layanan informasi akreditasi Jurnal Ilmiah.

·Layanan fotokopi.

·Layanan khusus (magang, praktek kerja lapangan atau kunjungan).

Perpustakaan Sekretariat Badan LITBANGKES mengunakan sistem layanan terbuka yang memudahkan pemustaka mengakses koleksi langsung dari rak dan informasi koleksi dapat diakses melalui :

http://perpustakaan.litbang.depkes.go.id/otomasi

Koleksi Perpustakaan

Koleksi Badan Litbang Kesehatan terdiri dari :

·Buku Teks

Terdiri dari koleksi buku kesehatan dan kedokteran yang berbahasa Indonesia dan Inggris.

·Laporan Penelitian

Laporan penelitian yang dihasilkan satuan pusat penelitian yang ada di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun lembaga penelitian lainnya termasuk skripisi, tesis dan disertasi.

·Prosiding hasil pertemuan ilmiah.

·Jurnal Kesehatan dan Kedokteran didalam maupun luar negeri.

·Publikasi World Health Organization (WHO).

·Kaset, CD/DVD.

·Electronic Journal Badan Litbang Kesehatan(http://ejournal.litbang.depkes.go.id) dan E-Journal Berlangganan.

Literatur Sekunder :

·Abstrak Penelitian Kesehatan.

·Index Medicus Indonesia (IMI).

·Bibliografi Badan Litbang Kesehatan.

·Bibliografi Bidang Kesehatan.

·Daftar Informasi Aktual (DATAK).

·Paket Informasi Aktual (PIA).

Fasilitas :

·Locker/Lemari Penyimpanan.

·Ruang baca yang luas dan ber-AC.

·Ruang referensi yang lengkap.

·Internet.

·Free hotspot.

·Mesin fotokopi.

Keanggotaan :

Persyaratan Keanggotaan umum (Non Pegawai Balitbangkes) di Perpustakaan Badan Litbang Kesehatan

-Mengisi formulir keanggotaan.

-Menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 1 Buah.

-Menyerahkan foto 2x3 sebanyak 2 buah.

-Surat keterangan dari fakultas/Instansi dari atasan yang bersangkutan .

-Membayar uang pendaftaran keanggotaan per tahun sebesar Rp.20.000,-.

-

Tata Tertib Peminjaman :

-Koleksi Perpustakaan Badan Litbangkes hanya dapat dipinjam anggota perpustakaan kecuali koleksi referensi, jurnal, laporan penelitian dan  CD/DVD.

-Jangka waktu peminjaman selama 2 (dua) minggu dan maksimal peminjaman hanya 2 (dua ) buku.

-Perpanjangan pinjaman harus dengan membawa koleksi yang dipinjam.

-Kerusakan/kehilangan buku diganti dengan buku atau seharga buku yang hilang.

-Setiap keterlambatan pinjaman akan dikenakan denda.

-Kartu anggota harus dibawa setiap kali anda melakukan peminjaman.

-Kartu anggota tidak dapat dipinjamkan atau diwakilkan kepada orang lain.

KERJASAMA

-Perpustakaan Badan Litbang Kesehatan sebagai Pusat Jaringan Informasi Iptek Kesehatan berkerjasama melalui pertemuan JARLITBANGKES untuk menghimpun dokumentasi informasi, pengolahan serta penyebarluasan informasi Iptek Kesehatan.

-Perpustakaan Badan Litbang Kesehatan bekerjasama dengan WHO dalam melakukan pertemuan Health Literature, Library and Information Services (HELLIS) yang menghimpun anggota perpustakaan,lembaga penelitian ataupun instansi kesehatan pusat dan daerah yang berada dibawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun