LAZ tingkat nasional pun diperkenankan untuk membuka satu kantor perwakilan di setiap provinsi, dan LAZ tingkat provinsi diperkenankan untuk membuka satu kantor perwakilan di setiap kabupaten/kota. Pembukaan perwakilan tersebut harus dengan izin kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi untuk LAZ nasional, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk LAZ provinsi. Sama seperti izin pendirian LAZ, izin pembukaan kantor perwakilan ini juga memakan waktu 15 hari kerja. Sedangkan bagi amil perseorangan, PP telah menetapkan bahwa keberadaan mereka tetap diperbolehkan selama pihak BAZNAS dan LAZ belum bisa menjangkau mereka. Kegiatan amil perseorangan ini cukup diberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama kecamatan.
Ke depan, PP ini membutuhkan proses sosialisasi yang lebih masif, serta tindak lanjut yang lebih terencana dan terarah. Penulis berharap PP ini bisa menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa mendatang. Wallahu a'lam.
***Telah dimuat di Republika edisi 27 Februari 2014
**Penulis adalah Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB