Mohon tunggu...
Irfan Syauqi Beik
Irfan Syauqi Beik Mohon Tunggu... -

Islamic Economist (FEM IPB)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PP No 14/2014 dan Lembaga Zakat

2 Maret 2014   06:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:19 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAZ tingkat nasional pun diperkenankan untuk membuka satu kantor perwakilan di setiap provinsi, dan LAZ tingkat provinsi diperkenankan untuk membuka satu kantor perwakilan di setiap kabupaten/kota. Pembukaan perwakilan tersebut harus dengan izin kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi untuk LAZ nasional, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk LAZ provinsi. Sama seperti izin pendirian LAZ, izin pembukaan kantor perwakilan ini juga memakan waktu 15 hari kerja. Sedangkan bagi amil perseorangan, PP telah menetapkan bahwa keberadaan mereka tetap diperbolehkan selama pihak BAZNAS dan LAZ belum bisa menjangkau mereka. Kegiatan amil perseorangan ini cukup diberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama kecamatan.

Ke depan, PP ini membutuhkan proses sosialisasi yang lebih masif, serta tindak lanjut yang lebih terencana dan terarah. Penulis berharap PP ini bisa menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa mendatang. Wallahu a'lam.

***Telah dimuat di Republika edisi 27 Februari 2014
**Penulis adalah Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun