Langkah antisipasi
Untuk mencegah agar kita tidak terjebak dalam money game, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, analisa terlebih dahulu secara jernih, apakah sistim bisnis yang ditawarkan ini mengandung unsur riba, gharar, dan hal-hal lain yang dilarang Islam atau tidak. Perhatikan pula akadnya, jelas atau tidak. Jangan mudah terpengaruh dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan, sehingga melupakan aspek syar’i-nya.
Kedua, lihat bisnis tersebut secara rasional, masuk akal atau tidak. Jadilah pebisnis yang rasional dan logis, persis sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ketiga, perhatikan pula aspek regulasinya. Perusahaan yang menawarkan bisnis tersebut harus jelas kedudukannya secara hukum. Kita harus cek apakah mereka memiliki izin resmi, memiliki NPWP, NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat), dan hal-hal lain yang diatur oleh negara. Tujuannya, agar aman secara regulasi. Wallahu a’lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H