Mohon tunggu...
Irfan Fadhilah
Irfan Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pembunuhan di indonesia

25 Oktober 2022   20:14 Diperbarui: 25 Oktober 2022   20:18 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Irfan Fadhilah

NPM: 6162201107

 

Maraknya Kasus Pembunuhan di Indonesia

I. PENDAHULUAN

Pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, terdapat sebuah kasus penusukkan seorang anak perempuan di Cimahi pada perjalanan pulang setelah mengaji. Kasus penusukkan tersebut berujung kepada kematian anak perempuan tersebut dengan motif pencurian[1]. Tidak lama setelah itu, pada hari Jum'at 21 Oktober 2022, terjadi kembali kasus pembunuhan di Banten dengan motif yang tidak diketahui. Korban penusukkan tersebut adalah Muhammad Naufal, seorang pria berumur 37 tahun[2].

 Kedua kasus pembunuhan tersebut terjadi ketika para korban telah menyelesaikan ibadah, baik itu sholat maupun mengaji. Walaupun kedua kasus belum bisa dipastikan korelasinya, hal tersebut tentunya membuat resah warga sekitar dan warganet, terutama mereka yang sering pergi ke tempat ibadah untuk melaksanakan ibadahnya masing-masing. Warga-warga melampiaskan kekhawatiran mereka melalui media sosial, mempertanyakan keamanan mereka saat sedang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Berdasarkan data dari website Badan Pusat Statistik, terjadi sebanyak 898 kasus pembunuhan pada tahun 2020[3]. Jika data tersebut diratakan, maka setiap hari terjadi setidaknya dua kasus pembunuhan di Indonesia. Walaupun data tersebut semakin berkurang dari tahun ke tahun, faktanya tetap bahwa terjadi banyak kasus pembunuhan di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan sebuah negara yang bertekad untuk melindungi semua rakyatnya, berdasarkan pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi "...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...". 

Namun, dengan adanya rata-rata pembunuhan dua orang setiap harinya, cita-cita tersebut belum bisa dikatakan bisa tercapai. Pemerintah telah menetapkan berbagai upaya untuk meminimalisasi tingkat kriminalitas di Indonesia, seperti dibuatnya badan-badan perlindungan negara dan hukum negara. 

Walaupun upaya-upaya pemerintah juga belum bisa dikatakan sempurna, seperti saat terjadinya kasus tragedi kanjuruhan awal oktober lalu, upaya-upaya tersebut jika dijalankan dengan benar masih bisa mengurangi tingkatan kriminalitas dan menjaga keamanan di Indonesia. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah kita sebagai warga negara juga akan membantu untuk mengurangi angka kriminalitas ini.

 Kedua kasus pembunuhan ini, serta kasus-kasus pembunuhan lainnya yang terjadi diakibatkan dari tingkah pelaku tersebut. Apapun alasannya, pelaku-pelaku pembunuhan tidak mengakui adanya HAM dan hukum-hukum negara yang berlaku.

 II. ANALISIS

 Seperti yang telah disebutkan, pelaku pembunuhan tidak peduli akan adanya hukum yang sudah ditetapkan. Walaupun mereka mengetahui keberadaan serta sanksi yang ada, mereka tetap saja melakukan tindakan pembunuhan tersebut. Salah satu faktor yang bisa menyebabkan banyaknya kasus pembunuhan adalah kurangnya sikap toleransi terhadap perbedaan di Indonesia. Secara langsung, mungkin hubungan antara dua hal tersebut sulit untuk dilihat. Namun, jika kita mengupas situasinya secara bertahap, korelasi antara kasus pembunuhan dengan toleransi keberagaman tetap nyata.

Indonesia merupakan sebuah negara yang warganya sangat beragam, dan dengan adanya keberagaman tersebut, kita harus bisa saling menghargai kehadiran satu sama lain. Terlepas dari menegakkan HAM, sikap menghargai orang lain merupakan sikap yang sudah sepantasnya ada dalam setiap hati manusia. Seperti yang sering disebut dengan Golden rule, yang berbunyi "Do unto others as you would have them do unto you" melambangkan hal ini dengan sangat baik. Kita harus bersikap kepada orang lain sebagaimana kita ingin disikapi. Seseorang tidak bisa mengharapkan respect dari orang lain jika orang tidak tersebut berlaku seenaknya terhadap orang lain. Kasus-kasus pembunuhan ini sudah melewati batasan tersebut, serta sudah melanggar HAM yang disetujui oleh semua negara.

Dua contoh pembunuhan yang telah diberikan belum dapat dipastikan sengaja mengincar nyawa orang muslim, namun hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa pembunuhan-pembunuhan yang lainnya tidak berdasarkan atas perbedaan SARA. Sudah banyak terjadi kasus-kasus terjaidnya korban jiwa karena perselisihan SARA di Indonesia, seperti pembakaran gereja di Mamasa, perang antar suku di Papua, dan lain sebagainya. Kita sebagai satu Indonesia yang berdiri pada satu identitas nasional Pancasila sudah seharusnya bisa membangun satu-sama lain, bukan saling menjatuhkan.

 III. KESIMPULAN

Keberagaman yang kita miliki bisa menjadi sebuah pembangun dan sebuah penghancur. Diversitas antara suku, ras, serta agama seringkali menjadi pemicu konflik yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak. Kita sebagai warga Indonesia harus bisa melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa dan membangun sebuah negara yang bersatu dan aman untuk seluruh rakyatnya. Kasus pembunuhan-pembunuhan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan yang seharusnya bisa dicegah. Pencegahan utama yang bisa dilakukan adalah dengan diajarkannya tentang keserasian dan sikap toleransi sejak dini.

Jika segenap bangsa Indonesia bisa menumbuhkan sikap toleransi antara satu dengan yang lain di dalam diri masing-masing, pertikaian yang dipicu oleh perbedaan tidak akan terjadi. Sebaliknya, perbedaan-perbedaan yang kita miliki dapat menjadi kekuatan kultural dan kebudayaan Indonesia akan terus lestari dan berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun