Mohon tunggu...
IRFAN SOFYAN
IRFAN SOFYAN Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi ABH

29 Desember 2022   10:09 Diperbarui: 29 Desember 2022   10:16 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan sama dimata hukum ( equality before the law ) haruslah dikedepankan dalam penerapan sistem peradilan pidana terlebih terhadap anak dimana penerapan Undang Undang No 11 tahun 2012 sangat urgent sebagai pedoman dan rujukan demi kepentingan terbaik bagi anak.

          Ketika seorang anak terjerat pidana, baik sebagai korban bahkan pelaku sekalipun Negara harus hadir menjamin hak hak anak terpenuhi hal ini sejalan dengan apa yang sudah disetujui oleh konvensi hak anak yang sudah disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990 dimana salah satu dari Hak anak tersebut pada poin ketiga adalah Hak Mendapatkan Perlindungan Anak-anak berjenis kelamin apapun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik.

Orangtua tidak boleh melakukan tindakan kekerasan verbal maupun non verbal. Orangtua juga berkewajiban dan memiliki tanggung jawab moril  terhadap keselamatan anak.

Berbicara mengenai hak anak maka tak terlepas dari Undang Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ( SPPA) dimana kedudukannya sebagai undang-undang harus dimaknai dan dilaksanakan dengan baik secara komperhensif oleh seluruh komponen Aparat Penegak Hukum terkait baik dari hulu sampai hilir mengenai latar belakang anak berhadapan dengan hukum.

Tujuan mulia lahirnya UU SPPA yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah Negara wajib mewujudkan peradilan yang secara kongkrit memberikan jaminan dalam perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak berhadapan dengan hukum dari mulai tahapan pra ajudikasi sampai post ajudikasi dengan pertimbangan restoratif justice dan diversi.

          Diversi berdasarkan kepada UU SPPA memiliki definisi pengalihan penyelesaian perkara anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Proses tahapan demi tahapan Diversi dilaksanakan pada tingkat penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan melalui musyawarah mufakat (win win solution) dengan melibatkan seluruh kompenen yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Adapun Tujuan dari diversi menurut Undang-Undang SPPA No 11 tahun 2012 BAB II pasal 6 adalah :

  • Mencapai perdamaian anak di luar proses peradilan
  • Menyelesaikan perkaran anak di luar proses peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk partisipasi
  •  Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak
  •  Perlindungan anak berhadapan dengan hukum tercantum dalam UU.

          Untuk mengawal tujuan mulia lahirnya UU SPPA dimana seluruh komponen Aparat Penegak Hukum wajib menguasai khususnya tulisan ini akan fokus dan mempersempit pembahasan mengenai bagaimana kapasitas seorang pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi.

Jabatan Pembimbing Kemasyatakatan yang merupakan jabatan fungsional tertentu yang sudah diatur mekanismenya melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan yang menyatakan Jabatan pembimbing kemasyarakatan adalah pegawai/petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. 

Sedangkan menurut  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tertulis bahwasanya definisi pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dari definisi diatas sangat jelas peran sentral pembimbing kemasyarakatan dalam menangani perkara anak berhadapan dengan hukum dimana salah satu rekomendasinya adalah Diversi, lantas kapasitas seperti apa yang harus dikuasai seorang pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun