1. Mampu memahami serta menguasai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012.Â
Modal awal seorang Pembimbing Kemasyarakatan saat terjun ke lapangan menangani anak berhadapan dengan hukum adalah memahami dan menguasai dasar hukum yang ada sebagai koridor dan pondasi berpijak dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Pada undang-undang SPPA no 11. Tahun 2012 ini sendiri seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai BAB II mengenai Diversi dari pasal 6 sampai dengan pasal 15.
2. Melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 ( dua belas tahun ).Â
Ketentuan teknis menengai pelaksaan diversi diatur oleh Pemerintah melalui PP No.65 tahun 2015, kecakapan dan kemahiran pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi wajiib memperhatikan ketentuan yang ada dimulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 65.
3. Mengetahui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing KemasyarakatanÂ
Rujukan teknis terkait pelaksanaan diversi diatur juga oleh Permenpan RB no.22 tahun 2016 tentang JFU Pembimbing Kemasyarakatan, dalam peraturan Pasal V menjelaskan bagaimana uraian kegiatan dan hasil kerja Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan jenjang jabatan. Bahkan peraturan tersebut juga merinci secara komperhensif tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yang diantaranya adalah Diversi.
4. Tunduk dan patuh kepada aturan kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan
Kode etik dan kode prilaku profesi sangat penting untuk menunjang integritas pelaksanaan tugas dan fungsi diantaranya adalah  :
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,
- PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,
- KEP-IPKEMINDO.DPP-19 TAHUN 2021 tentang Kode Etik Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan.
Semua peraturan tersebut senantiasa menjadi sebuah rujukan bagi Pembimbing kemasyaratan dalam melaksanakan tugas yang diantaranya adalah ikut terlibat aktif dalam proses upaya diversi.
5. Analisa Tajam
Dalam hal permintaan penelitian kemasyarakatan pada tahap awal pemeriksaan di Kepolisian seorang Pembimbing Kemasyarakatan seyogyanya mampu menganalisa dengan baik dan tajam hasil penelitian kemasyakatan ( Litmas ) Diversi mengenai latar belakang ABH melakukan tindak pidana, keadaan dan kesanggupan orang tua, korban, Aparat Pemerintah setempat, Lingkungan serta masyarakat bahkan pihak sekolah.