Pelaku dugaan kekerasan pada anak di bawah umur buka suara setelah videonya viral di media sosial. Pria yang bernama Rajen Indrajana Sofiandi itu mengatakan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian."Sebetulnya hal ini sudah ditangani pihak kepolisian dan saya sudah bertemu dengan pihak kepolisian," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12).
Menurutnya video saja tidak cukup menjadi barang bukti. Ia mengatakan video itu menunjukkan ayah yang mendapat laporan dari sang ibu karena anaknya bermain video game saat sekolah online.Video saja tidak cukup sebagai bukti karena sebetulnya video itu lebih dari ayah yang sedang sibuk menerima laporan dari si ibu yang justru memprovokasi supaya memarahi anak karena anaknya malah main game saat sekolah online," jelasnya.
Rajen menyebut setelah video viral itu dibuat, anaknya tetap melanjutkan sekolah dan tidak ada masalah apa pun. Rajen mengklaim videonya memarahi anak-anaknya dimanfaatkan si ibu untuk memeras karena perceraian. Adapun saat ini, ia menyebut kondisi anaknya baik-baik saja,dan ia tetap mengantarkan mereka ke sekolah.
"Anak-anak semua baik-baik, malah saya masih mengantar mereka sekolah sampai terakhir saya memutuskan keluar dari rumah. Saya masih memenuhi kebutuhan bulanan mereka lebih dari Rp 50 juta sebulan. Namun buat sang ibu tidak pernah cukup," tuturnya. Adapun video tersebut dibuat tahun lalu saat sekolah masih berjalan online. Ia menyebut ibu dari anak-anaknya tidak terima karena bercerai.
"Ibu mereka tidak terima bercerai dengan saya, apartemen rumah, mobil dua sudah dikuasai dia namun tidak pernah puas," tuturnya.Ia menyebut secara kasus posisinya belum terbukti bersalah. Rajen dan kuasa hukumnya berencana melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan kasus penggelapan mobil.
"Karena secara kasus posisi saya belum terbukti bersalah. Lawyer saya berencana melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan penggelapan mobil saya yang satu karena disembunyikan yang bersangkutan padahal dibeli setelah bercerai," ungkapnya. Ia mengaku telah pisah rumah sejak September. Setelah keluar dari rumah anak-anaknya berada dalam kondisi baik.
Rajen menyebut masih membiayai pendidikan anak-anaknya, termasuk makan, tempat tinggal, laundry, kendaraan dan lainnya. Sementara dari akun Instagram @ikeyyuuuu yang merupakan pelapor kasus tersebut mengunggah sejumlah video kekerasan yang dilakukan oleh Rajen Indrajana Sofiandi.Ia juga mengunggah foto mata lebam yang diduga usai menjadi korban penyiksaan Rajen.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah ditetapkan menjadi TERSANGKA dan sudah ditahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi kekerasan, dulu saya belum mengerti apa, banyak pertimbangan dan sebagainya, maka perkara tersebut SP3.Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan anak, Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?
Untuk saya pribadi saya terima kehidupan pahit selama ini, namun anak-anak jangan dijadikan pelampiasan. Cukup perlakuan pahit itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" tulis keterangan foto tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan laporan tersebut dibuat oleh KEY selaku ibu korban."Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor (RIS) terhadap korban," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (20/12). Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga tahun ini. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang punggung sang anak. "Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan dalam kasus ini RIS masih berstatus sebagai saksi. Ia mengklaim pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemukulan tersebut."Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas.Â
Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya. Video aksi dugaan ayah memukul anak viral di media sosial dan turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni pada hari ini. Sahroni meminta penegak hukum mengusut kasus tersebut. "Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.
Jika dilihat dari suatu regulasi dalam perlindungan anak yang bertujuan untuk mengatur serta melindungi anak dari tidakan kekerasan serta dari kejahatan, jika dilihat dari studi kasus diatas bahwa adanya tindakan kekerasan yang viral dalam media sosial serta beredar luas, dengan adanya undang-undang 23 tahun 2002 yang membahasa tentang perlindungan anak serta juga melakukan perlindungan secara penuh terhadap anak, adanya undang-undang ITE juga mendapatkan proses perlidungan secara media sosial karena adanya video viral yang memang melindungi adanya konten-konten yang tidak sesuai.
Proses perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana yang mana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012 yang membahas tentang sistem peradilan pidana anak, adanya  undang-undang tersebut pememrintah memiliki tujuan untuk melindungi anak dari suatu kekerasam dan hal-hal yang memang mengacam anak tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H