Mohon tunggu...
Irene Sukma Lestari Barus
Irene Sukma Lestari Barus Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Dosen Universitas Widyatama

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Potensi Kerugian akibat Banjir Jabodetabek

3 Januari 2020   20:37 Diperbarui: 4 Januari 2020   08:15 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap masyarakat pada umumnya menyambut Tahun baru dengan impian dan harapan yang baru. Namun tidak bagi sebagian besar masyarakat Jabodetabek dalam menyambut masuknya Tahun 2020, hal ini karena bencana alam berupa kebanjiran yang dihadapi masyarakat sebagian besar saat tertidur lelap di kawasan Jabodetabek pada hari rabu tanggal 1 Januari 2020.

Masyarakat Jabodetabek tidak memikirkan lagi bagaimana nikmatnya menyambut Tahun Baru namun lebih fokus memikirkan bagaimana cara menyelamatkan diri mereka tanpa memikirkan harta benda mereka. Kebanjiran yang terjadi ini tentunya bukan hanya berdampak pada masyarakat namun juga berdampak kepada kerugian yang dihadapi Negara.

Coba dibayangkan, seperti yang kita lihat informasi di televisi, betapa banyak bangunan pemukiman yang digenangi air bahkan ada yang roboh, sepeda motor, mobil, furniture, alat alat elektronik, truk dan jenis kendaraan lainnya yang terkena dan jug terseret air saat banjir terjadi.

Kalau kita kaji, kepemilikkan atas kendaraan bermotor  seperti sepeda motor, mobil, truk dan lainnya, furniture, alat-alat elektronik  serta kredit kepemilikkan rumah tinggal pasti ada yang masih dalam status kredit atau pinjaman ke Bank.

Kejadian banjir memungkinkan potensi kredit macet juga timbul jika debitur tidak menyelesaikan angsuran furniture,alat alat elektronik, kepemilikkan rumah tinggal dan cicilan kredit atas kendaraan yang terkena banjir.

Jika debitur tidak mau menyelesaikan angsuran cicilan kreditnya akibat banjir, maka sektor perbankan konvensional baik pemerintah maupun swasta akan dirugikan. Hal ini akan berdampak kepada tingkat NPL (Non Performing Loan) dan LDR (Loan Deposit Rasio) yang dihadapi oleh sektor entitas perbankan konvensional khususnya sektor perbankan pemerintah.

Semakin banyak masyarakat yang menunggak kreditnya maka semakin tinggi nilai NPL. NPL yang tinggi akan mengurangi tingkat modal sektor perbankan yang berdampak kepada penyaluran kredit untuk periode berikutnya. Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 menetapkan Rasio Kredit Bermasalah adalah 5% dari jumlah seluruh kredit yang diberikan.

Semakin tinggi NPL nya maka dikatakan Bank semakin tidak sehat. NPL tinggi dapat menurunkan laba yang akan diterima oleh Bank. Tentunya akan berdampak kepada tingkat LDR suatu bank konvensional.

Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.

Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2001).

Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.

Kedua hal ini juga turut berpengaruh nantinya pada besarnya jumlah Giro Wajib Minimum Perbankan Konvensional yang ditetapkan oleh Bank Sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.  Hal ini dapat dilihat pada peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum bagi Bank Konvensional.  GWM yang dimaksud dalam hal ini antara lain :  1) GWM PRimer sebagai simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam rekening Giro BI yang besarannya daat ditentukan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.

Lalu kedua, GWM Sekunder yaitu cadangan minimum rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank berupa surat berharga seperti SBI, Sertifikat Deposito Indonesia dan Surat Berharga Negara. Yang besarannya ditentukan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. 

Ketiga GWM berdasarkan rasio kredit terhadap seluruh penghimpunan dana bank (Loan to Funding Ratio) yaitu rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam rupiah dan valuta asing tidak termasuk kredit kepada bank lain terhadap dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito dalam rupiah dan valuta asing), tidak termasuk dana antar bank serta surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang diterbitkan Bank setelah memenuhu syarat tertentu untuk memperoleh sumber pendanaan. LRF target adalah kisaran yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh BI dalam rangka menentukan GWM LFR.  GWM LFR ini junlah minumum yang harus dimiliki bank rekening giro di bank sentral sebesar persentase yang ditentukan BI berdasarkan selisih antara LRF yang dimiliki Bank dengan LRF target. Hal ini bertujuan agar bank tetap dapat disalurkan Pada batas rentang yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan sektor perbankan memberi kontribusi dalam menekan tingkat inflasi. Kiranya tulisan ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah ternyata kondisi banjir juga turut mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi negara sehingga upaya perbaikkan regulasi dapat dilakukan dari banyak sektor termasuk perbankan seperti penilaian devaluasi asset yang disesuaikan dengan pokok pinjaman dan suku bunga yang diberikan, menetapkan peraturan wajib asuransi bencana alam pada assest yang dikredit si debitur, tata kelola dlam hal sanitasi air, pendirian tangg dan lingkungan hidup dalam hal pembuangan sampah serta peraturan lainnya yang diharapkan perlu untuk membantu menurunkan tingkat kredit macet akibat dari kondisi force majeur maupun kondisi yang bukan force majeur.

Ditulis oleh : Irene Sukma L Barus

Dosen Universitas Widyatama

Jumat,  3 Januari 2020

Daftar Pustaka : 

1. Dendawijaya, Lukman. 2001.Manajemen Perbankan. Jakarta : Ghalia Indonesia

2. Kasmir. 2003. Manajemen Perbankan.  Jakarta : PT Raja Garafindo Persada. 

3. Muljono, Teguh Pudjo 1995. Analisa Laporan Keuangan untuk Perbankan. Jakarta : Djambatan. 

4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/4/PADG/2017 mengenai Giro Wajib Minimum bagi Bank Konvensional.

5. Peraturan Bank Indonesia No. 06/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. 

6. Peraturan Bank Indonesia No.  19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupuah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun