Kedua hal ini juga turut berpengaruh nantinya pada besarnya jumlah Giro Wajib Minimum Perbankan Konvensional yang ditetapkan oleh Bank Sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. Â Hal ini dapat dilihat pada peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum bagi Bank Konvensional. Â GWM yang dimaksud dalam hal ini antara lain : Â 1) GWM PRimer sebagai simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam rekening Giro BI yang besarannya daat ditentukan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Lalu kedua, GWM Sekunder yaitu cadangan minimum rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank berupa surat berharga seperti SBI, Sertifikat Deposito Indonesia dan Surat Berharga Negara. Yang besarannya ditentukan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.Â
Ketiga GWM berdasarkan rasio kredit terhadap seluruh penghimpunan dana bank (Loan to Funding Ratio) yaitu rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam rupiah dan valuta asing tidak termasuk kredit kepada bank lain terhadap dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito dalam rupiah dan valuta asing), tidak termasuk dana antar bank serta surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang diterbitkan Bank setelah memenuhu syarat tertentu untuk memperoleh sumber pendanaan. LRF target adalah kisaran yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh BI dalam rangka menentukan GWM LFR. Â GWM LFR ini junlah minumum yang harus dimiliki bank rekening giro di bank sentral sebesar persentase yang ditentukan BI berdasarkan selisih antara LRF yang dimiliki Bank dengan LRF target. Hal ini bertujuan agar bank tetap dapat disalurkan Pada batas rentang yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan sektor perbankan memberi kontribusi dalam menekan tingkat inflasi. Kiranya tulisan ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah ternyata kondisi banjir juga turut mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi negara sehingga upaya perbaikkan regulasi dapat dilakukan dari banyak sektor termasuk perbankan seperti penilaian devaluasi asset yang disesuaikan dengan pokok pinjaman dan suku bunga yang diberikan, menetapkan peraturan wajib asuransi bencana alam pada assest yang dikredit si debitur, tata kelola dlam hal sanitasi air, pendirian tangg dan lingkungan hidup dalam hal pembuangan sampah serta peraturan lainnya yang diharapkan perlu untuk membantu menurunkan tingkat kredit macet akibat dari kondisi force majeur maupun kondisi yang bukan force majeur.
Ditulis oleh : Irene Sukma L Barus
Dosen Universitas Widyatama
Jumat, Â 3 Januari 2020
Daftar Pustaka :Â
1. Dendawijaya, Lukman. 2001.Manajemen Perbankan. Jakarta : Ghalia Indonesia
2. Kasmir. 2003. Manajemen Perbankan. Â Jakarta : PT Raja Garafindo Persada.Â
3. Muljono, Teguh Pudjo 1995. Analisa Laporan Keuangan untuk Perbankan. Jakarta : Djambatan.Â
4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/4/PADG/2017 mengenai Giro Wajib Minimum bagi Bank Konvensional.