Undang-undang yang berkaitanÂ
Sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi. Pekerjaan mereka juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/460/2020 tentang standar profesi teknisi gigi, termasuk izin registrasinya. Â
KesimpulanÂ
Secara keseluruhan teknisi gigi mengalami tantangan juga seperti profesi lain contohnya perkembangan teknologi yang cepat dan perubahan regulasi industri, tapi dengan ini bisa membuka peluang besar untuk berinovasi dalam pengembangan karier. Meskipun tidak terlihat tetapi manfaat dari pekerjaan mereka dapat dirasakan oleh banyak masyarakat. Jadi, ketika Anda melihat senyum yang indah, ingatlah bahwa ada tangan-tangan terampil di balik itu yang telah bekerja keras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H