Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia

17 November 2023   00:47 Diperbarui: 17 November 2023   00:50 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, konstitusi yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A hingga 28J secara khusus mengatur tentang perlindungan HAM. Selain itu, terdapat berbagai undang-undang lainnya yang turut menegaskan hak-hak tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  

Lembaga-lembaga penegak HAM ditingkat nasional memiliki peran penting dalam melindungi serta memastikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Beberapa lembaga kunci diberbagai negara termasuk Indonesia melibatkan :

  • Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
  • Ombudsman
  • Komisi HAM di Parlemen
  • Pengadilan HAM
  • Kepolisian
  • Jaksa Agung

Lembag-lembaga tersebut juga berperan dalam memberikan rekomendasi perbaikan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait HAM.

Konflik antara keamanan dan kebebasan individu sering muncul dalam upaya menjaga keseimbangan antarav perlindungan terhadap masyarakat dan memastikan hak-hak individu tetap terjaga. Peningkatan keamanan kadang juga melibatkan langkah-langkah yang dapat membatasi privasi atau kebebasan seseorang. Penting unutk mencari solusi yang seimbang agar tindakan keamanan tidak melanggar hak asasi manusia individu secara berlebihan.

Diskriminasi dan ketidaksetaraan dalam masyarakat merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM. Diskriminasi dapat terjadi berdasarkan beberapa faktor seperti ras, jenis kelamin, agama, atau orientasi seksual.  Lembaga HAM di tingkat nasional dan internasional berperan dalam mengatasi dan mencegah diskriminasi serta mengadvokasi kesetaraan. Upaya untuk memerangi diskriminasi dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dalam memainkan peran penting dalam pemajuan HAM.

Hak perempuan dan juga anak-anak meruupakan sebuah aspek penting dalam kerangka  Hak Asasi Manusia. Ini mencakup hak perempuan untuk setara dalam segala bidang, termasuk pendidikan pekerjaan, dan partisipasi politik. Hak anak-anak mencakup untuk hidup, berkembang, dan dilindungi dari eksploitasi anak.

Lembaga HAM dan organisasi internasional berperan dalam mengawasi serta memastikan pelaksanaan hak perempuan dan anak-anak. Melalui advokasi, edukasi, dan perlindungan hukum, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung bagi perempuan juga anak-anak agar dapat mengembangkan potensi penuh mereka tanpa diskriminasi atau kekerasan.  

Globalisasi dan perlindungan HAM memiliki keterkaitan kompleks. Di satu sisi, globalisasi dapat memperluas jangkauan perlindungan HAM melalui penyebaran nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia secara global. Namun, di sisi lain, globalisasi juga dapat menimbulkan tantangan terhadap perlindungan HAM.

Pertama, globalisasi ekonomi dapat menciptakan tekanan pada hak pekerja dan standar lingkungan di negara-negara berkembang, yang dapat merugikan hak asasi manusia. Kedua, dalam konteks keamanan, upaya penanggulangan terhadap terorisme seringkali menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan dan hak sipil.

Secara keseluruhan, hubungan antara globalisasi dengan perlindungan HAM memerlukan pendekatan yang seimbang guna memastikan bahwa integrasi ekonomi serta politik global diimbangi dengan upaya yang serius untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.   

Organisasi Internasional memiliki peran krusial dalam mengatasi isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa peran utamanya melibatkan :

  • Penyusunan Norma Internasional
  • Pengawasan dan Pemantauan
  • Bantuan dan Advokasi
  • Pengembangan Kapasitas
  • Penyelesaian Konflik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun