Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia

17 November 2023   00:47 Diperbarui: 17 November 2023   00:50 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia atau yang sering kita sebut dengan HAM adalah hak yang dimiliki oleh seseorang sejak dalam kandungan hingga manusia tak bernyawa lagi. Ketika manuisa masih berada di dalam kandungan ia sudah memiliki hak yaitu memperoleh asupan makanan serta nutrisi dari ibunya, dan ia juga memiliki hak untuk hidup. Hak yang telah ada pada diri seseorang tidak akan bisa diganggu gugat oleh pihak pihak manapun dan siapapun. Hak-hak tersebut berisi tentang keamanan atau keselarasan tanpa membedakan atau memandang suku, golongan, keturunan, jabatan dan juga lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Jika kita telaah lagi, masih banyak pelanggaran terhadap HAM di negara kita ini. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan nilai serta norma hingga pelamggaran HAM yang bersifat kriminal dan menyangkut keselamatan jiwa seseorang.

Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia telah merujuk pada hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, yang telah diakui dan dihormati oleh negara sesuai dengan hukum dan norma-norma internasional. Konsep HAM di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersebut.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada tiap individu hanya karena dia manusia, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal usul, ataupun status lainnya. Hak-hak ini meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.  

Hak Asasi Manusia memiliki peran kunci dalam masyarakat juga dalam hukum internasional karena melindungi martabat, kebebasan, dan hak setiap individu. HAM telah menciptakan dasar untuk keadilan, perdamaian, dan perkembangan yang berkelanjutan ditingkat global. Secara hukum internasional, prinsip HAM tercermin ke dalam berbagai konvensi serta deklarasi yang menetapkan standar perlindungan bagi semua manusia. Upaya memastikan penghormatan terhadap HAM menjadi esensial guna menciptakan dunia yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

Konsep Hak Asasi Manusia telah mengalami evolusi signifikan sepanjang sejarah. Pada awalnya, fokus utamanya terkait dengan hak-hak politik, seperti kebebasan berpendapat serta hak untuk hidup. Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan ini melibatkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pada abad ke-17 dan 18, pemikiran filosofis seperti Hak Alamiah (Natural Rights) mulai memunculkan gagasan tentang hak-hak dasar pada setiap individu. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Amerika Serikat (1776) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) menjadi tonggak penting yang menggarisbawahi hak-hak universal.

Pertengahan abad ke-20 menyaksikan pembentukan PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). Ini menegaskan hak-hak dasar seperti kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Sejak itu, konsep HAM terus berkembang guna mencakup isu-isu seperti hak perempuan, hak anak, dan hak lingkungan.

Evolusi ini telah mencerminkan perubahan sosial, politik, dan budaya dalam masyarakat global, menunjukkan upaya guna memastikan perlindungan hak setiap individu, tanpa memandang latar belakang ataupun keadaan mereka.  

Deklarasi dan konvensi internasional memainkan peran kunci dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan cara berikut :

  • Penetapan Standar Universal, deklarasi dan konvensi internasional membantu menetapkan standar universal untuk perlindungan HAM.
  • Tekanan Internasional, adanya deklarasi dan konvensi memberikan landasan bagi tekanan internasional terhadap negara-negara yang melanggar HAM.
  • Landasan Hukum, konvensi internasional sering kali memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Negara yang meratifikasi konvensi tersebut diwajibkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya, dan pelanggaran dapat dikecam oleh komunitas internasional.
  • Perlindungan Individu, deklarasi dan konvensi memberikan kerangka kerja untuk perlindungan hak individu.
  • Penyelesaian Sengketa Internasional, konvensi-konvensi internasional sering menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara terkait pelanggaran HAM.

Dengan demikian, deklarasi dan konvensi internasional memainkan peran vital dalam membentuk norma-norma HAM global dan juga memberikan kerangka kerja untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun