Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   17:40 Diperbarui: 5 Oktober 2023   17:56 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak hanya tujuan, hukum juga memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah dapat mewujudkan keadilan social lahir batin, berguna sebagai penggerak pada pembangunan. Adapun fungsi kritis yang dimiliki hukum yang memiliki arti pengawasan terhadap konsep hukum bahwa semua memiliki tingkat kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta sebagai alat keteraturan masyarakat. Pada dasarnya tujuan dan fungsi hukum adalah untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib, serta selaras, seimbang dan berkesinambungan.

Tipe dapat diartikan sebagai kelas atau kelompok yang memiliki karakter-karakter umum dan komponen-komponen tertentu, sehingga dapat diartikan tipe negara hukum adalah sekelompok negara yang memiliki karakter umum dan komponen tertentu sehingga dapat di klasifikasikan menurut tipe dan juga karakter tersebut. Ada empat tipe negara hukum yaitu, negara hukum polisi ( polizei staat), negara hukum liberal, negara hukum formal, negara hukum material.

Penjelasan mengenai tipe hukum polisi yaitu negara hanya bertugas untuk menjaga ketertiban sehingga tipe negara hukum polisi ini sering disebut sebagai "negara penjaga malam" pemerintahan dalam negara hukum polisi ini bersifat monarki, absolut atau kekerajaan. Tipe negara hukum selanjutnya adalah tipe negara hukum liberal, dimana pemikiran negara hukum ini timbul sebagai reaksi atas konsep negara hukum polisi.

Tipe negara hukum formal dimana tipe negara hukum formal merupakan reaksi dari negara hukum liberal yang tidak begitu mengutamakan kepentingan rakyat, jadi tipe hukum negara formal sering disebut negraa demokrasi berdasarkan  negara hukum. Menurut F.J. Stahl, unsur-unsur Negara Hukum Formal yaitu adanya jaminan hak asasi manusia, penyelenggaraan negara berdasarkan triaspolitika, pemerintahan didasarkan pada Undang-Undang, adanya peradilan Administrasi.

Berikutnya ada negara hukum materil, dimana negara hukum materil merupakan perkembangan lebih lanjut daripada perkembangan hukum formal itu sendiri. Jadi, apabila pada negara hukum formal kegiatan dari penguasa harus berdasarkan Undang-Undang atau harus berlaku asas legalitas maka, negara hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal yang sangat mendesak  demi kepentingan warga negaranya.

Pada penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya sebagai negara hukum, Indonesia mengatur masalah hukum guna melakukan atau menghilangkan untuk melakukan secara sah, yang artinya, hukum merupakan pedoman perilaku bagi subjek hukum. Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kewenangan hukum yang dimana kewenangan tersebut didapatkan dari hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar bukan absolut yaitu kekuasaan yang tidak terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun