Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   17:40 Diperbarui: 5 Oktober 2023   17:56 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia Sebagai Negara Hukum

Pada akhir abad ke 18, mulai timbul pergolakan yang masif di Eropa, orang-orang mula berfikir mengenai liberal dan demokrasi, dengan demikian dua pemikiran tersebut berbicara tentang hak-hak individu untuk melakukan apa yang terjadi kepentingannya, serta memikirkan apa yang ingin ia pikirkan. Saat itu kekuasaan raja sangat absolut dan membatasi kebebasan serta hak-hak individu, dan pada akhirnya muncul tokoh- tokoh pemikir seperti John Locke di Inggris yang telah merumuskan tag line yang terkenal seperti Life, Liberty, dan Property.

Kemudian juga muncul tokoh seperti Montesquieu di Perancis dengan teori trias politikanya, teori tersebut membahas mengenai adanya pemisahan kekuasaan kedalam tiga lembaga, yaitu Esksekutif, Legislatif, Yudikatif yang antara satu dengan yang lain memiliki kedudukan yang setara ataupun tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya. Momen tersebut merupakan sebagian dari upaya untuk membatasi kekuasaan presiden, raja, atau pemimpin, sehingga kekuasaannya tidak absolut, kemudian konsep tersebut harys dituangkan kedalam hukum, karena hanya hukum yang mampu untuk mengukur dan memaksakan sesuatu.

Pada akhirnya dibuatlah Undang-Undang Dasar dan peraturan-peraturan lainnya, guna mengatur lebih lanjut mengenai konsep pembatasan kekuasaan tersebut. Jadi dapat kita pahami hukum memiliki fungsi antara lain sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dan memperjuangkan hak-hak tiap individu atau warga negara. Dengan diciptakannya Undang-Undang di suatu negara segala hal menjadi jelas, termasuk apa yang dierbolehkan, apa yang tidak diperbolehkan apa itu hak-hak individu, apa hak dan kewajiban kepala negara atau penguasa.

Sehingga dapat diketahui apa yang dimaksud dengan negara hukum, negara hukum adalah negara yang berdasarkan aturan bukan berdasarkan perintah dari penguasa, dan dijalankan berdasarkan prinsip liberalisme dan demokrasi.

Pengertian hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah sebuah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tantang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan,  sedangkan pengertian dari Negara hukum merupakan konsep dari suatu negara yang berstandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik, menjamin keadilan pada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan salah satu syarat untuk tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan tersebut perlu dilatih rasa susila pada tiap-tiap manuisa agar dapat menciptakan warganegara suatu bangsa agar menjadi yang lebih baik.

Tiap negara pasti memiliki kebijakan masing masing dalam menentukan dasar dari hukum hukum yang dijadikan acuan untuk menciptakan kententraman, keadilan, dan keamanan juga untuk mengatur segala perbuatan manusia, termasuk hukum dan aturan jalannya pemerintahan disuatu negara. Berdasarkan UUD Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Makna dari  Indonesia berdiri sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI, setiap warga negara mempunyai hak-hak yang sama di mata hukum dan wajib untuk mentaati seluruh hukum yang berlaku.

Negara hukum juga mempunyai ciri-cirinya sebagai negara hukum yaitu kekuasaan akan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku, menuntut akan pembagian kekuasaan, seluruh kegiatan akan dikontrol oleh kekuasaan kehakiman yang efektif, adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang wenang, azas legalitas dimana setiap tindakan negara harus dilandaskan berdasarkan hukum yang telah ditetapkan, serta pemisahan kekuasaan, yang bertujuan agar hak asasi benar benar terjamin.

Sedangkan untuk sifat dari negara hukum sendiri adalah memaksa dan juga mengatur, yang dimaksud dengan memaksa adalah segala peraturan maupun hukum atau undang-undang yang telah diterapkan di Indonesia wajib untuk dilaksanakan, ditaati, serta dipatuhi oleh semua kalangan.

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah memiliki tujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi, untuk menjamin kepastian hukum yang ada di dalam masyarakat. Tujuan dari adanya hukum sendiri adalah preventif atau mencegah, jadi maksud atau tujuan adanya hukum dibuatnya sebuah peraturan adalah untuk mencegah masyarakat tidak melakukan tindak pidana, dimana hukum tersebut digunakan sebagai instrument dalam meraih tujuan suatu negara.

Dengan adanya kepastian hukum, maka akan tercipta tujuan dari hukum untuk memberikan keamanan serta ketertiban kepada masyarakat. Hukum menjamin akan adanya suatu keadilan, keutamaan dari keadilan tersebut adalah ketaatan pada hukum. Dalam hal ini, semua orang memiliki tingkat kedudukan yang setara atau sama antara satu dengan yang lainnya di mata hukum. Hukum menjamin adanya suatu kepastian, tanpa adaya kejelasan hukum, maka kemungkinan yang terjadi adalah akan timbul katidakpastian yang akan memicu adanya kekacauan yang bersumber dari lemahnya system hukum yang telah berlaku, hukum juga menciptakan suatu kebahagiaan. Guna mencapai keselarasan dan keharmonisan pada kehidupan, dengan demikian, maka dibutuhkan kepastian dan keadilan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun