Â
Berkendara di jalan yang mempunyai rambu-rambu lalu lintas yang jelas tentu saja sangat memudahkan bagi pengguna jalan. Dengan adanya rambu-rambu tersebut kendaraan bisa melaju dengan tertib dan aman.Â
Namun karena kenakalan pengendara ada saja yang melakukan pelanggaran.
Yang akan saya kisahkan ini adalah rambu dilarang U Turn atau putar balik yang terdapat di Jln. Metro Pondok Indah Jakarta Selatan pada bundaran pertama dari arah Pondok Indah Mall.
Sangat jelas terpancang di samping Lampu Pengatur Lalu Lintas tanda dilarang putar balik. Namun sayang sekali larangan itu tidak digubris oleh pengendara mobil.
Mereka seenaknya berbelok putar arah kembali dan anehnya seakan sudah ada kerja sama dengan pengendara mobil dari arah Jln. Gedung Hijau Raya yang hendak lurus ke Jln. Sekolah Duta Raya, jalur paling kiri selalu kosong sehingga memudahkan pengendara mobil yang mau berputar balik.
Selama bertahun-tahun saya mengamati, belum pernah saya melihat ada mobil yang ditangkap Polantas untuk ditilang.
Hehehe...memang sih saya tidak mengawasi sepanjang hari, sepekan penuh. Hanya pas jika saya lewat, karena jalan itu sangat strategis sehingga sangat sering saya lewat di sana.
Apa susahnya berkendara memutari bundaran? Memang akan membuang waktu beberapa menit, tapi itu kan peraturan yang sudah ditetapkan.
Jika dirasa putar balik itu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan berkendara, mengapa rambu itu tidak dicabut saja?
Jadi mau diteruskan atau rambu No U Turn dicabut saja?Â
Tentu terserah kepada yang berwenang. Â
Oh iya... atau mungkin sekarang memang tidak akan terlihat pelanggar rambu lalu-lintas yang ditangkap Polantas karena sudah ada tilang elektronik?Â
Entahlah...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H