Mohon tunggu...
Irene Diana Esmeralda
Irene Diana Esmeralda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi program studi S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

Menaruh antusiasme terhadap perkembangan fashion, lifestyle dan isu terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Digitalisasi Transaksi Pasar Tradisional di Sidoarjo

10 Juni 2022   16:26 Diperbarui: 2 Juli 2022   17:18 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Digitalisasi telah menjelma menjadi suatu hal yang lumrah dalam peradaban masyarakat terutama yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Penggunaan perangkat digital dianggap lebih baik, hemat dan murah (Mantiri, 2019). Ekonomi digital merupakan segala bentuk aktivitas ekonomi yang mana aktivitas ini memanfaatkan keberadaan teknologi informasi dan komunikasi baik dalam transaksi jual beli, pemasaran dan lain sebagainya (Mantiri, 2019).  Menurut Dalle, sejarah perekonomian dunia telah mengalami setidaknya empat tahapan dalam masing-masing era, yakni dimulai dengan era pertanian, era mesin setelah revolusi industri, era perburuan minyak dan kapitalisme korporasi multinasional, yang mana keempat-empatnya hanya mampu dijangkau oleh kalangan elit sementara kini ekonomi digital mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat artinya dapat membawa lebih banyak kebermanfaatan dan peluang yang didapat dan dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat. Keberadaan digital ekonomi yang memberikan kehidupan baru bagi perekonomian masyarakat tentu saja diikuti dengan dampak positif yang dirasakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih mudah untuk dikendalikan melalui berbagai instrument kebijakan moneter (Tayibnapis et al., 2018). Masyarakat yang telah terbiasa menggunakan perangkat ekonomi digital menjadikan perkembangan transaksi non tunai (cashless) tidak dapat dihindari. Menurut Bank Indonesia cashless society ini dapat digambarkan pada suatu keadaan ekonomi yanhg mana semua pertukaran informasi menggunakan platform digital sehingga keberadaan teknologi ini menjadi suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat terpisahkan (Nirmala, Munasiron Miftah, 2019). Uang elektronik saat ini digunakan sebagai alat pembayaran mikro (Hidayat et al., 2006) yang mana uang elektronik ini memiliki beberapa karakteristik yaitu:

1. Nilai uang telah tercantum dan tercatat dalam instrumen e-money yang mana

nanti nilainya akan berkurang atau bertambah sesuai dengan transaksi yang

dilakukan oleh pengguna;

2. Besaran jumlah uang yang tercantum pada e-money sepenuhnya dikuasai oleh

pengguna selaku konsumen dan pemilik dari e-money;

3. Pada saat transaksi perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari e

money milik konsumen pada pihak mercant yang dapat dilakukan secara

offline (Hidayat et al., 2006).

Digitalisasi pembayaran pada pasar tradisional di wilayah Sidoarjo dengan menggunakan QRIS menjadi wujud nyata Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menanggapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang berfokus pada sektor ekonomi. Kemajuan teknologi informasi yang tidak dapat dihindari menjadi awal keberangkatan program ini. Metode dan cara lama menjadi kurang efektif dalam perkembangan digital masa kini. Terlebih didukung oleh kondisi sekarang bahwa pandemi masih belum usai dan masyarakat masih perlu waspada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari agar meminimalisir penularan virus COVID-19 yang kabarnya kini telah bermutasi. Kendati demikian, para pedagang di pasar tradisional masih didominasi oleh generasi X. Generasi X dimulai dari rentang waktu yang bervariasi, yaitu dari tahun 1961 sampai dengan tahun 1965 dan berakhir pada tahun 1975 sampai dengan 1981 (Yanuar, 2016). Generasi X menjadi generasi yang lahir di tahun-tahun awal perkembangan teknologi dan informasi seperti penggunaan PC, video games, TV kabel, dan internet. Ciri-ciri dari generasi ini adalah: mampu beradaptasi, mampu menerima perubahan dengan baik dan disebut sebagai generasi yang tangguh, memiliki karakter mandiri dan loyal, sangat mengutamakan citra, ketenaran, dan uang, tipe pekerja keras, menghitung kontribusi yang telah diberikan perusahaan terhadap hasil kerjanya (Jurkiewicz, 2000). Artinya sebagian besar pedagang di pasar tradisional kurang melek teknologi yang ada di masa kini, namun memiliki semangat yang menggelora dalam belajar dan menerima perubahan, dalam konteks ini adalah penggunaan uang elektronik pada transaksi jual beli di pasar tradisional dari yang semula uang tunai.

Di samping segala kelebihan yang ditawarkan, uang elektronik yang menjadi figur utama dalam transaksi digital juga memiliki kekurangan dari segi keamanannya. Lain dari alat transaksi non tunai lainnya, uang elektronik ini tidak menggunakan password sehingga perlu kewaspadaan dari para pedagang agar informasi data transaksi dan Riwayat aktivitas perpindahan uang tidak diketahui oleh pihak lain. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan sangat membahayakan bagi si pemilik uang elektronik dan berpotensi terjadinya tindak kriminal. Menurut Hayuningtyas (2015) dalam (Chellapa, 2012) bahwa keamanan menurut pandangan konsumen yakni: "The subjective probability with which consumers believe that theirpersonal information (private and monetary) will not be viewed, stored,and manipulated during transit and storage by inappropriate parties in amanner consistent with their confident expectations." Dengan ini masyarakat yakin dan percaya bahwa segala bentuk keamanan bentuknya secret. Pihak manapun tidak ada yang dapat melihat, menyimpan maupun memanipulasi sesuatu dalam hal privatisasi mereka.

Keberhasilan dalam pengimplementasian program kebijakan digitalisasitransaksi pada pasar tradisional di Sidoarjo tentu tidak lepas dari partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai fasilitator dan seluruh stakeholders keuangan & perbankan di Indonesia yang mengatur, mengoordinasi, dan mengawasi penyelenggaraan aktivitas transaksi non tunai yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kontribusi nyata dan dukungan dari para pedagang pasar tradisional di Sidoarjo sebagai aktor yang bermain di dalamnya menjadi kunci utama kesuksesan pengimplementasian kebijakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun