Mohon tunggu...
Irene Delia
Irene Delia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Padjadjaran

suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Digitalisasi UMKM: Potensi dan Manfaatnya

29 Desember 2022   11:51 Diperbarui: 29 Desember 2022   11:53 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Bagi sebagian besar orang mungkin tidak asing lagi dengan istilah UMKM. Menurut UU nomor 20 tahun 2008, definisi UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penggolongan Usaha sendiri didasari oleh omzet perusahaan per tahun, jumlah aset yang dimiliki perusahaan, dan jumlah karyawan. UMKM sendiri memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah UMKM di sekitar kita. Sebuah usaha dikategorikan usaha mikro ketika memiliki pegawai dibawah 5 orang, dan dikategorikan usaha kecil ketika memiliki pegawai dibawah 19 orang. 

Saat ini perkembangan teknologi sangat pesat, banyak inovasi teknologi memaksa masyarakat untuk berubah lebih cepat dan menjadi lebih adaptif. Perkembangan teknologi tentu saja mengubah sifat dan perilaku manusia dalam melakukan kegiatan konsumsi. Teknologi yang ada saat ini memudahkan masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi dikarenakan mudahnya masyarakat mengakses informasi dan layanan yang ada. 

Di Indonesia sendiri, para pemilik UMKM harus dapat menguasai teknologi yang sudah berkembang, hal ini harus dilakukan dikarenakan jika pemilik UMKM tidak beradaptasi maka peluang usaha atau bisnis nya untuk bertahan akan semakin kecil. Saat ini sudah banyak para pemilik UMKM yang beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dapat dilihat bahwa sudah banyak UMKM yang melakukan penjualan melalui toko online atau e-commerce. Bahkan ada beberapa pemilik UMKM yang sudah paham bagaimana menggunakan ig ads dan facebook ads, serta beberapa iklan lain yang disediakan platform social media lainnya. 

Potensi UMKM 

Sebenarnya UMKM di Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar dan masih dapat berkembang. Terutama jika kita melihat ranah pasar online yang ada. Mayoritas penduduk Indonesia berada di rentang usia 15-34 tahun. Masyarakat yang berada di usia tersebut dapat dikatakan sebagai generasi Z dan generasi millenials. Usia tersebut merupakan usia yang cukup umum di masyarakat untuk memegang Handphone dan di usia tersebut masih cukup paham dan dapat mengikuti perkembangan teknologi. Hal tersebut dikarenakan generasi Z dan generasi millenials memiliki akses dan urgensi untuk memahami terkait digitalisasi. Pernyataan diatas didukung dengan jumlah masyarakat melek internet yang telah mencapai 204,7 juta pengguna pada triwulan awal 2022. Hal tersebut akan memacu UMKM untuk melakukan penjualan secara online. 

UMKM dan Digitalisasi 

Selain melihat dari segi pasar dan pemasaran, sistem pembayaran juga berkembang saat ini. Sistem pembayaran non-tunai menjadi metode pembayaran yang lebih dipilih oleh masyarakat untuk melakukan transaksi dibandingkan sistem pembayaran tunai. Menurut studi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa masyarakat memilih menggunakan alat pembayaran non-tunai dikarenakan kemudahan dalam melakukan pembayaran. Bagi para pelaku usaha, metode pembayaran non-tunai menjadi solusi untuk menyediakan jaringan pembayaran yang lebih luas menggunakan kartu kredit debit, e-wallet, dan layanan transfer lainnya yang dapat meningkatkan ketahanan bisnisnya. 

Ketika terjadi pandemi Covid-19, pemerintah mengenalkan sistem pembayaran digital dan merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan metode pembayaran digital untuk mengurangi kontak fisik yang terjadi. Hal ini menyebabkan transaksi digital menjadi salah satu preferensi masyarakat dalam melakukan transaksi selama pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, terdapat peningkatan yang cukup signifikan di volume transaksi uang elektronik dan jumlah pengguna sistem pembayaran digital. 

Selain diakibatkan pandemi covid-19, meningkatnya pengguna transaksi digital disebabkan beberapa manfaat yang dirasakan. Beberapa manfaat tersebut adalah memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, mengurangi peredaran uang palsu. 

Bagi UMKM sendiri, perkembangan teknologi dapat membuat usahanya menjadi lebih efisien, baik dari segi waktu, tenaga, dan jarak. Saat ini UMKM dapat melakukan rapat koordinasi secara online, melakukan iklan melalui online, dan melakukan proses produksi lebih efisien. 

Berbeda ketika jaman dahulu, ketika teknologi belum berkembang begitu pesat dimana ketika melakukan iklan UMKM harus membuat poster dan brosur. Lalu saat hendak melakukan rapat koordinasi harus bertemu dan bertatap muka secara langsung, dan ketika melakukan proses produksi diharuskan mendatangi pabrik secara langsung. 

Pada akhirnya proses perkembangan teknologi dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan dan meningkatkan keuntungannya. Selain itu, perkembangan digital dapat memudahkan para pelaku UMKM dalam melakukan proses produksi.

Penulis : mateus,dkk 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun