Mohon tunggu...
Irene Jeconia Mannuela
Irene Jeconia Mannuela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Public Health Student at Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa baru jurusan Kesehatan Masyarakat di Universitas Airlangga. Saya juga tertarik di bidang seni khususnya seni suara. Pengalaman saya dalam seni suara telah menemani saya hingga memenangkan 1 lomba tingkat kota, 2 lomba tingkat provinsi, dan 2 lomba tingkat nasional. Selain itu saya juga tertarik dengan kegiatan organisasi semasa saya SMA, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Pengalaman saya dalam berorganisasi telah dimulai sejak SMP dengan menjadi Koordinator bidang Pendidikan pada OSIS SMP Tarakanita 5 dan dilanjutkan dengan jenjang SMA dimana saya tergabung dalam OSIS SMAN 47 Jakarta sebagai Anggota serta MPK SMAN 47 Jakarta sebagai Koordinator Komisi B (Publikasi) dan masih lebih banyak.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Diskriminasi terhadap ODHIV dalam Pemulasaraan Jenazah: Prespektif HAM

8 Januari 2025   23:08 Diperbarui: 8 Januari 2025   23:08 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

A. Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang melekat pada setiap individu, termasuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV). Namun, diskriminasi terhadap ODHIV masih marak terjadi di Indonesia, termasuk dalam pemulasaraan jenazah. Kasus di Surabaya, di mana jenazah seorang perempuan ODHIV ditolak oleh masyarakat setempat, mencerminkan kuatnya stigma sosial. Diskriminasi ini bertentangan dengan prinsip HAM yang mengutamakan penghormatan dan keadilan tanpa prasangka. Artikel ini mengulas pendekatan berbasis HAM untuk menangani diskriminasi tersebut.

B. Metode

Studi ini didasarkan pada analisis kasus diskriminasi terhadap ODHIV, tinjauan pustaka terkait HAM dalam kesehatan, serta wawancara dengan relawan dan organisasi terkait. Informasi diperoleh dari laporan pemerintah, penelitian akademik, dan kebijakan yang relevan.

C. Hasil

Kasus di Surabaya menunjukkan lemahnya implementasi prinsip keadilan (justice) dan kemanfaatan (beneficence) dalam pelayanan kesehatan. Meskipun pemerintah telah memberikan pelatihan kepada petugas pemulasaraan jenazah, stigma sosial tetap menjadi penghalang utama. Hal ini diperparah oleh kurangnya edukasi masyarakat tentang HIV/AIDS dan mekanisme penularannya yang sebenarnya tidak terjadi melalui jenazah. Upaya pemerintah dan LSM untuk mengatasi stigma ini melibatkan program sosialisasi dan pelatihan, namun hasilnya masih terbatas.

D. Diskusi

Stigma terhadap ODHIV berasal dari ketakutan yang tidak berdasar dan keyakinan keliru terkait penularan HIV. Tingkat pendidikan yang rendah, akses informasi terbatas, serta pengaruh norma budaya memperkuat diskriminasi ini. Selain itu, diskriminasi tidak hanya terjadi semasa hidup ODHIV, tetapi juga setelah meninggal. Misalnya, perlakuan jenazah dengan prosedur berlebihan, seperti pembungkusan plastik, sering kali menciptakan kesan bahwa ODHIV sangat berbahaya. Pandangan agama, yang seharusnya mendorong perlakuan hormat terhadap jenazah, sering diabaikan karena ketakutan yang tidak rasional.

Kendati ada kemajuan dalam kebijakan pemerintah untuk memerangi stigma, tantangan tetap ada dalam implementasi. Misalnya, pelatihan bagi petugas kesehatan tidak selalu diterapkan secara konsisten di semua wilayah. Keterlibatan masyarakat secara aktif juga masih kurang, sehingga solusi yang ada bersifat parsial.

E. Rekomendasi

Untuk mengatasi diskriminasi terhadap ODHIV dalam pemulasaraan jenazah, diperlukan langkah-langkah berikut:

1. Edukasi Masyarakat: Pemerintah dan LSM perlu mengadakan kampanye yang lebih masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HIV/AIDS dan cara penularannya.

2. Pelatihan Berbasis HAM: Petugas kesehatan dan relawan harus mendapatkan pelatihan intensif tentang etika profesional dan prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan.

3. Penguatan Kebijakan: Pemerintah harus memperkuat kebijakan anti-diskriminasi, termasuk sanksi tegas bagi pelaku diskriminasi.

4. Kolaborasi Antar Lembaga: Kerja sama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan komunitas lokal diperlukan untuk memastikan penerapan HAM yang konsisten.

5. Penelitian Lanjutan: Studi lebih mendalam tentang hambatan dalam implementasi HAM di bidang kesehatan dapat membantu mengembangkan solusi yang lebih efektif.

Kesimpulan

Diskriminasi terhadap ODHIV mencerminkan tantangan besar dalam penerapan prinsip HAM di Indonesia. Melalui edukasi, pelatihan, dan kebijakan yang lebih kuat, diharapkan stigma sosial dapat diatasi, sehingga hak ODHIV untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat dapat terpenuhi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun