A. Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang melekat pada setiap individu, termasuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV). Namun, diskriminasi terhadap ODHIV masih marak terjadi di Indonesia, termasuk dalam pemulasaraan jenazah. Kasus di Surabaya, di mana jenazah seorang perempuan ODHIV ditolak oleh masyarakat setempat, mencerminkan kuatnya stigma sosial. Diskriminasi ini bertentangan dengan prinsip HAM yang mengutamakan penghormatan dan keadilan tanpa prasangka. Artikel ini mengulas pendekatan berbasis HAM untuk menangani diskriminasi tersebut.
B. Metode
Studi ini didasarkan pada analisis kasus diskriminasi terhadap ODHIV, tinjauan pustaka terkait HAM dalam kesehatan, serta wawancara dengan relawan dan organisasi terkait. Informasi diperoleh dari laporan pemerintah, penelitian akademik, dan kebijakan yang relevan.
C. Hasil
Kasus di Surabaya menunjukkan lemahnya implementasi prinsip keadilan (justice) dan kemanfaatan (beneficence) dalam pelayanan kesehatan. Meskipun pemerintah telah memberikan pelatihan kepada petugas pemulasaraan jenazah, stigma sosial tetap menjadi penghalang utama. Hal ini diperparah oleh kurangnya edukasi masyarakat tentang HIV/AIDS dan mekanisme penularannya yang sebenarnya tidak terjadi melalui jenazah. Upaya pemerintah dan LSM untuk mengatasi stigma ini melibatkan program sosialisasi dan pelatihan, namun hasilnya masih terbatas.
D. Diskusi
Stigma terhadap ODHIV berasal dari ketakutan yang tidak berdasar dan keyakinan keliru terkait penularan HIV. Tingkat pendidikan yang rendah, akses informasi terbatas, serta pengaruh norma budaya memperkuat diskriminasi ini. Selain itu, diskriminasi tidak hanya terjadi semasa hidup ODHIV, tetapi juga setelah meninggal. Misalnya, perlakuan jenazah dengan prosedur berlebihan, seperti pembungkusan plastik, sering kali menciptakan kesan bahwa ODHIV sangat berbahaya. Pandangan agama, yang seharusnya mendorong perlakuan hormat terhadap jenazah, sering diabaikan karena ketakutan yang tidak rasional.
Kendati ada kemajuan dalam kebijakan pemerintah untuk memerangi stigma, tantangan tetap ada dalam implementasi. Misalnya, pelatihan bagi petugas kesehatan tidak selalu diterapkan secara konsisten di semua wilayah. Keterlibatan masyarakat secara aktif juga masih kurang, sehingga solusi yang ada bersifat parsial.
E. Rekomendasi
Untuk mengatasi diskriminasi terhadap ODHIV dalam pemulasaraan jenazah, diperlukan langkah-langkah berikut:
1. Edukasi Masyarakat: Pemerintah dan LSM perlu mengadakan kampanye yang lebih masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HIV/AIDS dan cara penularannya.
2. Pelatihan Berbasis HAM: Petugas kesehatan dan relawan harus mendapatkan pelatihan intensif tentang etika profesional dan prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan.
3. Penguatan Kebijakan: Pemerintah harus memperkuat kebijakan anti-diskriminasi, termasuk sanksi tegas bagi pelaku diskriminasi.
4. Kolaborasi Antar Lembaga: Kerja sama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan komunitas lokal diperlukan untuk memastikan penerapan HAM yang konsisten.
5. Penelitian Lanjutan: Studi lebih mendalam tentang hambatan dalam implementasi HAM di bidang kesehatan dapat membantu mengembangkan solusi yang lebih efektif.
Kesimpulan
Diskriminasi terhadap ODHIV mencerminkan tantangan besar dalam penerapan prinsip HAM di Indonesia. Melalui edukasi, pelatihan, dan kebijakan yang lebih kuat, diharapkan stigma sosial dapat diatasi, sehingga hak ODHIV untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat dapat terpenuhi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI