Mohon tunggu...
Iren Barus
Iren Barus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unversitas Palangkaraya

Membaca Buku dan mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Menjalankan Bisnis Online

14 Maret 2023   17:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:32 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis online merupakan usaha yang kian diminati oleh banyak orang. Selain karena caranya yang mudah dan sederhana, kita juga tidak perlu berjalan keluar rumah mencari apa yang kita perlukan. Cukup dengan menggunakan gawai dan kuota internet saja, maka kita dapat membeli ataupun menjual barang yang diinginkan. 

Banyak aplikasi, situs web, dan media sosial yang mendukung kegiatan jual-beli online ini. Bukan hanya barang saja tetapi bisnis online dapat  mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari toko online, jasa konsultasi, pemasaran atau iklan, hingga pembuatan konten digital.

Keuntungan Bisnis Online

Keuntungan yang bisa didapatkan dari menjalankan bisnis online adalah modal menjadi lebih sedikit karena tidak perlu menyewa tempat, tidak perlu membayar biaya listrik dan air, dan masih banyak lagi. 

Selain itu, bisnis online dapat dilakukan darimana saja dan kapan saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Biaya untuk memulai bisnis jenis online ini juga lebih murah dibandingkan dengan membuka bisnis konvensional. Bisnis konvensional memerlukan investasi yang cukup besar untuk menyewa tempat atau membeli peralatan fisik.

Saat ini, banyak orang yang sudah menjalankan bisnis online mulai dari berbagai latar belakang usia. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin luasnya akses internet, banyak yang menjadikan bisnis online ini sebagai pekerjaan sampingan karena mudah dalam menjalankannya. 

Tidak sedikit pula yang menjadikannya sebagai usaha yang serius dan sumber penghasilan utama. Salah satu contohnya adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. 

Berawal dari pengalamannya yang sering berpergian menggunakan ojek hingga akrab dengan salah satu pengendara ojek langganannya, dari berbagai percakapan sepanjang perjalanan, dia mengetahui berbagai kesusahan para pengendara ojek. 

Kemudian dari sanalah ia  melihat adanya peluang untuk membuat sebuah usaha layanan yang dapat menghubungkan penumpang dengan pengendara. Maka tericptalah perusahaan yang saat ini kita kenal dengan sebutan GoJek.

Bahaya dari Bisnis Online

Beberapa bahya yang dapat mucul dalam bisnis online adalah:

  • Penipuan. Bisnis online dapat menjadi sasaran penipuan dengan berbagai cara untuk mengambil uang atau informasi pribadi dari customer maupun perusahaan.
  • Persaingan yang ketat. Pasar persaingan bisnis online ini sangat kompetitif meskipun target pasarnya cukup luas,  pelaku yang menjalankan bisnis online perlu menggunakan stategi yang tepat.
  • Keamanan. Bisnis online harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh karena memungkinkan terjadinya ancaman oleh serangan keamanan dan pelanggaran data.

Tapi jangan khawatir, setiap masalah pasti ada solusi untuk mengatasinya. Anda dapat meminimalkan resiko dengan melakukan riset pasar yang cermat, mengembangkan rencana bisnis yang kuat, dan menjaga keamanan sistem dan data. Penting juga untuk memilih platform yang tepat dan membangun reputasi bisnis yang baik diantara pelanggan dan komunitas online.

Aspek Hukum dalam Bisnis Online

Untuk menjalankan bisnis online, adakah perlindungan hukum yang mampu menaungi keamanannya? Mari simak penjelasan berikut ini.

Bisnis online harus mematuhi hukum dan regulasi yang sama dengan bisnis fisik. Berikut adalah beberapa hukum yang perlu diperhatikan dalam bisnis online:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Bisnis online harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan memenuhi standar kualitas dan keamanan, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanan tersebut. Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa setiap produsen, importir, distributor, dan pedagang wajib memastikan bahwa produk yang diperdagangkan atau disediakan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang sesuai dengan standar nasional.

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap produsen, importir, distributor, dan pedagang wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan tentang produk yang diperdagangkan atau disediakan.

2. Undang-Undang Perdagangan Elektronik: Bisnis online perlu mematuhi ketentuan peraturan tentang transaksi elektronik, seperti perlindungan data pribadi dan privasi, tanda tangan elektronik, dan perlindungan keamanan transaksi online. Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Pasal 26 ayat (1) mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna sistem dan tidak boleh memberikan data pribadi tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna.

  • Pasal 50 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.

3. Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Bisnis online perlu mematuhi hak cipta dan hak kekayaan intelektual dalam produk dan layanan yang mereka tawarkan, termasuk dalam hal konten, desain, dan merek dagang. Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan hak cipta orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
  • Pasal 70 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual karya cipta yang dilindungi hak cipta secara melalui internet dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.

4. Pajak: Bisnis online harus memperhatikan kewajiban pajak dan mengumpulkan pajak yang diperlukan sesuai dengan undang-undang pajak di wilayah mereka. Undang-undang yang mengatur pajak bagi bisnis online di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Beberapa pasal yang berkaitan dengan pajak bagi bisnis online antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan, termasuk bisnis online, yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apa pun wajib membayar pajak.

  • Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pajak yang dikenakan pada penghasilan meliputi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan 4 ayat (2) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

  • Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dikenakan pada penghasilan berupa upah, gaji, dan honorarium, termasuk bagi pekerja atau karyawan yang bekerja pada bisnis online.

  • Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dikenakan pada penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi, termasuk bisnis online.

  • Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pengusaha dan/atau importir wajib memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap dan/atau Kegiatan Usaha di Bidang Perdagangan Melalui Media Elektronik, juga mengatur tentang pajak bagi bisnis online. Peraturan tersebut menegaskan bahwa bisnis online wajib memperhitungkan dan membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan mengenai pajak bagi bisnis online di Indonesia bisa berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan nantinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha bisnis online untuk selalu memperbarui pengetahuan dan mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan masalah hukum.

Nah, yang terakhir yaitu kesimpulan bisnis online ini dalam praktiknya adalah sama seperti bisnis konvensional pada umumnya, yang terikat oleh peraturan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para pelaku bisnis online harus memahami dan mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal perpajakan, perlindungan konsumen, dan keamanan data. Terdapat undang-undang lainnya yang juga perlu diperhatikan, tergantung dari jenis bisnis online yang dijalankan. Selain itu, bisnis online juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku di negara-negara yang mereka lakukan bisnis. Penting untuk mendapatkan saran hukum dari ahli hukum yang berpengalaman untuk memastikan bahwa bisnis online Anda mematuhi hukum yang berlaku dan menghindari risiko masalah hukum.

Dalam menjalankan bisnis online, para pelaku bisnis juga harus memperhatikan etika bisnis yang baik dan memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan kepada konsumen adalah berkualitas dan sesuai dengan deskripsi yang diberikan agar bisnis online dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang positif bagi para pelaku bisnis dan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun