Mohon tunggu...
Iren Barus
Iren Barus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unversitas Palangkaraya

Membaca Buku dan mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Menjalankan Bisnis Online

14 Maret 2023   17:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:32 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan dan aturan mengenai pajak bagi bisnis online di Indonesia bisa berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan nantinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha bisnis online untuk selalu memperbarui pengetahuan dan mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan masalah hukum.

Nah, yang terakhir yaitu kesimpulan bisnis online ini dalam praktiknya adalah sama seperti bisnis konvensional pada umumnya, yang terikat oleh peraturan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para pelaku bisnis online harus memahami dan mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal perpajakan, perlindungan konsumen, dan keamanan data. Terdapat undang-undang lainnya yang juga perlu diperhatikan, tergantung dari jenis bisnis online yang dijalankan. Selain itu, bisnis online juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku di negara-negara yang mereka lakukan bisnis. Penting untuk mendapatkan saran hukum dari ahli hukum yang berpengalaman untuk memastikan bahwa bisnis online Anda mematuhi hukum yang berlaku dan menghindari risiko masalah hukum.

Dalam menjalankan bisnis online, para pelaku bisnis juga harus memperhatikan etika bisnis yang baik dan memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan kepada konsumen adalah berkualitas dan sesuai dengan deskripsi yang diberikan agar bisnis online dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang positif bagi para pelaku bisnis dan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun