Mohon tunggu...
Iren Barus
Iren Barus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unversitas Palangkaraya

Membaca Buku dan mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Menjalankan Bisnis Online

14 Maret 2023   17:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:32 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis online merupakan usaha yang kian diminati oleh banyak orang. Selain karena caranya yang mudah dan sederhana, kita juga tidak perlu berjalan keluar rumah mencari apa yang kita perlukan. Cukup dengan menggunakan gawai dan kuota internet saja, maka kita dapat membeli ataupun menjual barang yang diinginkan. 

Banyak aplikasi, situs web, dan media sosial yang mendukung kegiatan jual-beli online ini. Bukan hanya barang saja tetapi bisnis online dapat  mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari toko online, jasa konsultasi, pemasaran atau iklan, hingga pembuatan konten digital.

Keuntungan Bisnis Online

Keuntungan yang bisa didapatkan dari menjalankan bisnis online adalah modal menjadi lebih sedikit karena tidak perlu menyewa tempat, tidak perlu membayar biaya listrik dan air, dan masih banyak lagi. 

Selain itu, bisnis online dapat dilakukan darimana saja dan kapan saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Biaya untuk memulai bisnis jenis online ini juga lebih murah dibandingkan dengan membuka bisnis konvensional. Bisnis konvensional memerlukan investasi yang cukup besar untuk menyewa tempat atau membeli peralatan fisik.

Saat ini, banyak orang yang sudah menjalankan bisnis online mulai dari berbagai latar belakang usia. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin luasnya akses internet, banyak yang menjadikan bisnis online ini sebagai pekerjaan sampingan karena mudah dalam menjalankannya. 

Tidak sedikit pula yang menjadikannya sebagai usaha yang serius dan sumber penghasilan utama. Salah satu contohnya adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. 

Berawal dari pengalamannya yang sering berpergian menggunakan ojek hingga akrab dengan salah satu pengendara ojek langganannya, dari berbagai percakapan sepanjang perjalanan, dia mengetahui berbagai kesusahan para pengendara ojek. 

Kemudian dari sanalah ia  melihat adanya peluang untuk membuat sebuah usaha layanan yang dapat menghubungkan penumpang dengan pengendara. Maka tericptalah perusahaan yang saat ini kita kenal dengan sebutan GoJek.

Bahaya dari Bisnis Online

Beberapa bahya yang dapat mucul dalam bisnis online adalah:

  • Penipuan. Bisnis online dapat menjadi sasaran penipuan dengan berbagai cara untuk mengambil uang atau informasi pribadi dari customer maupun perusahaan.
  • Persaingan yang ketat. Pasar persaingan bisnis online ini sangat kompetitif meskipun target pasarnya cukup luas,  pelaku yang menjalankan bisnis online perlu menggunakan stategi yang tepat.
  • Keamanan. Bisnis online harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh karena memungkinkan terjadinya ancaman oleh serangan keamanan dan pelanggaran data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun