Mohon tunggu...
Irena Syahbania Feranda
Irena Syahbania Feranda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia

26 April 2024   14:18 Diperbarui: 26 April 2024   14:18 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum di Indonesia berperan sebagai kebijakan tentang hukum yang menentukan bentuk, arah, dan isi hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu atau tujuan negara. Politik hukum ini mencakup cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan, aspek-aspek seperti tujuan yang ingin dicapai, , dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan. Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), kriminalisasi terhadap seseorang adalah  pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kasus kriminalisasi terhadap oposisi dan ulama. Konfigurasi politik suatu rezim sangat signifikan pengaruhnya terhadap produk hukum dan proses penegakan hukum.
Politik hukum juga mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Politik hukum dapat mempengaruhi cara-cara penegakan hukum, tujuan penegakan hukum, dan sumber daya yang digunakan untuk penegakan hukum.
Disebutkan dalam beberapa hasil penelitian bahwa politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hal ini dapat mempengaruhi tentang keputusan-keputusan hukum yang mau diambil dan bagaimana hukum tersebut diterapkan.
Politik hukum pula mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia dengan cara mengintervensi dalam proses pembentukan dan penerapan produk hukum. Intervensi politik bisa berupa intervensi dalam pembuatan undang-undang, serta intervensi dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim.  Dalam beberapa kasus, intervensi politik dapat berupa intervensi dalam proses penegakan hukum, contohnya seperti dalam kasus-kasus korupsi atau kasus-kasus lain yang terkait dengan kepentingan politik.
Intervensi politik dalam sistem penegakan hukum di Indonesia juga dapat mempengaruhi beberapa aspek, antara lain:
-Kualitas hukum: Intervensi politik dapat mempengaruhi kualitas hukum yang dibuat, sehingga hukum yang dibuat tidak lagi berorientasi pada keadilan dan kepentingan masyarakat, tapi lebih kepada kepentingan politik
-Otonomi hukum: Intervensi politik dapat mengganggu otonomi hukum, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengawal kekuasaan, tapi lebih sebagai alat politik untuk mempengaruhi keputusan
-Kinerja lembaga penegak hukum: Intervensi politik dapat mempengaruhi kinerja lembaga penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, sehingga mereka tidak lagi berfungsi sebagai penegak hukum, tapi lebih sebagai alat politik untuk mempengaruhi keputusan
-Keadilan: Intervensi politik dapat mempengaruhi keadilan, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengawal keadilan, tapi lebih sebagai alat politik untuk mempengaruhi keputusan
-Stabilitas politik: Intervensi politik dapat mempengaruhi stabilitas politik, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengawal kestabilan politik, tapi untuk mempengaruhi keputusan sebagai alat politik
-Keterbukaan informasi: Intervensi politik dapat mempengaruhi keterbukaan informasi, sehingga informasi tidak tidak diberikan kepada masyarakat, tetapi lebih untuk kepentingan politik
-Keterlibatan masyarakat: Intervensi politik dapat mempengaruhi keterlibatan masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi berpartisipasi dalam proses hukum, tapi lebih kepada kepentingan politik
-Kualitas pelayanan hukum: Intervensi politik dapat mempengaruhi kualitas pelayanan hukum, sehingga pelayanan hukum lebih condong ke kepentingan politik
-Keterjaminan hak asasi manusia: Intervensi politik dapat mempengaruhi keterjaminan hak asasi manusia, sehingga hak asasi manusia lebih condong ke kepentingan politik
-Keterjaminan keamanan: Intervensi politik dapat mempengaruhi keterjaminan keamanan, sehingga keamanan lebih condong ke kepentingan politik

Berikut beberapa contoh politik hukum yang pernah diterapkan di Indonesia meliputi:
-Pengaturan tentang Korupsi
-Reformasi Hukum
-Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia
-Pengaturan tentang Investasi
-Pengaturan tentang Lingkungan
-Pengaturan tentang Keamanan
-Pengaturan tentang Pemilu
-Pengaturan tentang Kesehatan
 beberapa contoh politik hukum ini yang pernah diterapkan di Indonesia harapannya untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam sistem hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun