Mohon tunggu...
Irda Yanti
Irda Yanti Mohon Tunggu... Operator - Panwascam Berastagi

Pengawal Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Minimnya Partisipasi Menjadi Pengawas Pemilu di Tingkat Desa/Kelurahan

23 Mei 2023   17:21 Diperbarui: 26 Mei 2023   12:50 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Langkah-Langkah Perbaikan Ke Depan

Untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam keikut sertaan kedepan dalam menjadi Pengawal Demokrasi diharapkan nantinya proses perekrutan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Perlunya sosialisasi yang lebih masiv kepada masyarakat mengenai Penyelenggara Pemilu baik di tingkat TPS, Pengawas Kelurahan/ Desa maupun Panwaslu. Mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya peran pengawasan dalam menentukan calon Legislatif dan Yudikatif yang terbebas dari money politic, Politik SARA, dll. Membuka wawasan masyarakat, untuk berpikir kritis sehingga masyarakat tidak mudah untuk terprovokasi, membuka pikiran masyarakat dan menjadikan masyarakat lebih cerdas lagi. 

Berkaitan dengan itu juga, perlunya ada pendidikan khusus di bagian Politik di tingkat sekolah, yang didalamnya terdapat tata cara berdemokrasi yang baik dan benar, sehingga nanitnya lulusan-lulusan generasi baru yang mendatang, lebih mengerti dan memahami hal yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu secara mendalam.   

2. Menambah kuota Panwaslu Kelurahan/Desa menjadi 2 orang bagi TPS yang diatas 20 . Desa yang memiliki 20 TPS di 1 Desa pasti memiliki beban tugas yang berat dibanding Desa yang hanya memiliki 7 TPS/ Desa sehingga dalam melakukan  pengawasan akan lebihh efektif. Mengingat juga wilayah kerja Kelurahan/Desa apabila luas dan memiliki medan wilayah yang berjauhan satu sama lain.

3. Peninjauan kembali mengenai persyaratan pendaftaran, bagaimana supaya syarat administrasi efektif dan efisien, mulai dari Usia yang perlu dipertimbangkan menjadi 17 tahun atau sudah memiliki KTP. Pertimabangan terhadap pendidikan, lebih mengutamakan kemampuan menulis, membaca, dan berpikir secara nalar yang baik. Karena pada dasarnya pengalaman dan kemampuanlah yang menjadi penilaian besar untuk menentukan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Memberikan ruang dan keterbukaan pendaftaran, dan menambah durasi waktu pendaftaran, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang lengkap, memberikan wadah untuk infomasi lanjutan mengenai Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Pemilu, dan hal yang berkaitan.

agar sistem demokrasi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu semakin baik, karena digawangi oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi yang juga semakin baik, dharapkan proses ini benar-benar bisa menghasilkan calon penyelenggara yang berintegritas.

Kesuksesan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh lembaga saja, perlu kerjasama antar berbagai pihak, baik lembaga, pemerintah, dan masyarakat. Perlunya kesadaran akan pentingnya untuk menjadi masyarakat berbangsa dan bernegara yang baik. 

Sehingga minat untuk menjadi bagian dari penyelenggaran dalam peroses tahapan Pemilu di Indonesia semakin meningkat, partisipasi masyarakat juga meningkat, yang pada akhirnya agar tercapainya Pemilu yang Demokratis, dan  dapat mewujudkan cita-cita Indonesia yang maju dan sehjahtera, dengan melahirkan pemimpin baru yang lebih baik lagi.

Penulis: Irda Yanti, SE (Panwascam Berastagi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun