Mohon tunggu...
Irda Yanti
Irda Yanti Mohon Tunggu... Operator - Panwascam Berastagi

Pengawal Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Minimnya Partisipasi Menjadi Pengawas Pemilu di Tingkat Desa/Kelurahan

23 Mei 2023   17:21 Diperbarui: 26 Mei 2023   12:50 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petugas pengawas pemilu memberikan arahan pemilih. Sumber: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Faktor Minimnya Partisipasi Masyarakat

Berbagai faktor yang menjadi penyebab minimya minat masyarakat menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Berastagi adalah:

1. Kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai perekrutan terlebih lagi mengenai Pawaslu Kelurahan/Desa. Walaupun Panwaslu Kecamatan Berastagi sudah berupaya menyebarkan informasi mengenai perekrutan, namun antusias masyarakat masih kurang hal ini dikarenakan masyarakat sendiri belum bahkan tidak mengetahui apa itu Panwaslu Kelurahan/Desa, bagaimana tugas dan tanggung jawabnya. Sejauh ini masih banyak masyarakat belum mengetahui mengenai Panwaslu sendiri.

2. Adanya kesibukan lain. Menjadi seorang pengawas, tentunya harus bisa memberi waktu menjadi penyelenggara, harus bisa mengatur waktu seefektif mungkin sehingga tidak menyulitkan diri sendiri. Apalagi seorang Ibu, yang sudah harus bekerja, mengurus rumah tangga, dan tidak bisa membagi waktu namun tertarik untuk mendaftar. Banyak masyarakat beralasankan pada kesibukan lain, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi pengawas di tingkat kelurahan/Desa

3. Hambatan Persyaratan. Ada beberapa syarat yang mengahambat masyarakat untuk mengikuti seleksi dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa, seperti: Batasan Usia, dalam proses perekrutan untuk menjadi Calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berusia paling rendah 21 tahun.  

Beberapa masyarakat terhambat pada syarat ini, untuk usia menjadi pemilih adalah 17 tahun, lalu mengapa untuk menjadi pengawas kelurahan/desa harus 21 tahun. 

Selain itu, dalam syarat pendidikan, ada juga masyarakat berminat untuk mendaftar, namun terhambat pada Ijazah, beberapa masyarakat ada yang tidak memiliki Ijazah SMA dan ada pula yang kehilangan Ijazah sehingga membuat masyarakat kurang berminat untuk mendaftar, seperti mengharuskan surat keterangan sehat, yang membuat masyarakat merasa direpotkan, karena pada substansinya nanti juga diharapkan mereka dalam keadaan sehat walafiat tanpa harus melampirkan surat keterangan tersebut.

4. Durasi pendaftaran yang cukup singkat. Pada perekrutan Januari 2023 lalu, masa pendaftaran hanya dilaksanakan selama 6 hari. Masyarakat mengeluhkan durasi pendafataran yang singkat ini, karena mereka harus menyiapakan berkas kelengkapan yang kurang sambil melakukan aktifitas lainnya, sehingga ketika mereka melihat  durasi waktu, antusias mereka berkurang. Belum lagi yang mengharuskan surat ijin atasan, yang atasannya sedang berada diluar kota.

5. Pola  pikir masyarakat. Perekrutan pada dasarnya dilaksanakan secara transparan, namun banyak masyarakat menganggap perekrutan ini hanya formalitas semata,  banyak masyarakat berpikir sempit dan menimbulakan ketidakpercayaan dengan perekrutan, bahwa orang yang diterima menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa adalah orang lama yang merupakan mantan Pengawas yang lalu. Pola pikir tersebut sudah menjadi budaya dalam masyarakat, sehingga banyak peminat yang ingin mendaftarkan mengurungkan niatnya.

Sebenarnya masih banyak faktor lain yang menyebabkan minimnya minat masyarakat untuk  menjadi pengawas pemilu di tingkat Kelurahan/Desa, faktor diatas merupakan faktor yang paling banyak menyumbangakan tingkat kerendahan tersebut. U

ntuk memperbaiki dan menyempurnakan kembali agar masyarakat mungkin berminat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu, khususnya Panwaslu Kelurahan/Desa, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan, sehingga dapat menarik minat masyarakat kembali untuk ikut berpartisipasi menjadi Penyelenggara, yang pada akhirnya dapat membawa Proses demokrasi menjadi lebih baik lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun