Masa aktif kampanye dalam rangka pesta demokrasi telah berakhir, saat ini kondisi sedang berada pada masa tenang agar warga Negara Indonesia bisa konsentrasi dan fokus pada keputusannya dalam menentukan pilihannya.
Saya sendiri sering mendengar himbauan berupa iklan atau berita yang menyatakan bahwa sekarang ini kita sedang berada dalam masa tenang tersebut, sehingga diharapkan para caleg dari parpol tidak berkampanye lagi dalam bentuk apa pun. Tetapi, saya sendiri juga masih sering mendengar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum parpol.
Contoh kecil seperti spanduk atau poster atau bahkan baliho caleg parpol yang ada di sepanjang jalan yang juga belum dibersihkan. Contoh lainnya adalah seperti sebuah pesan singkat yang baru saja saya terima tadi sore. SMS dari pengirim yang memiliki nama JK*4P tersebut memiliki pesan berupa himbauan agar saya memilih salah satu capres dari sebuah parpol. Kemudian, ada SMS kedua yang berbunyi :
Apabila anda tidak berkenan menerima iklan PEMILU ini ketik IKLAN (spasi) STOP kirim ke 2000 (Gratis) dan kami akan proses maks 2x24 jam
Mohon maaf sebelumnya, saya menulis hal ini bukan atas dasar ikut-ikutan melakukan kampanye terselubung dan membawa nama sebuah parpol. Saya hanya ingin mempertanyakan hal ini kepada khalayak, apakah Anda juga menerima pesan singkat yang sama seperti saya? Bila pun Anda menerimanya, mungkin Anda akan mengatakan bahwa pesan tersebut bukanlah suatu hal besar yang harus dipertanyakan, toh pesan singkat itu tidak mengurangi pulsa kita. Atau, bisa jadi Anda bersikap kritis dan mempertanyakan apa maksud dari pesan singkat itu.
Terbesit di pikiran saya beberapa pertanyaan lagi. Apakah pihak provider bekerja sama dengan parpol untuk mengirimkan pesan singkat seperti ini? Apakah pihak parpol sendiri yang kreatif berkampanye dengan mengirimkan pesan singkat menggunakan sebuah sistem yang terintegrasi? Apakah ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan parpol yang iseng mengirimkan pesan singkat ke sembarang nomor? Apakah hal ini termasuk ke dalam kecurangan pemilu? Entahlah, saya ini baru memiliki beberapa pertanyaan dan belum menemukan jawabannya.
Apakah Anda bisa membantu saya menjelaskan alasannya mengapa hal ini terjadi? Atau sebaiknya saya bertanya ke KPU langsung ya? :D
-070414-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H