Mohon tunggu...
Moch. Ircham
Moch. Ircham Mohon Tunggu... -

Pengusaha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saran Untuk Pemerintah/Kemenag Dalam Hal Biaya dan Urutan Keberangkatan Calon Jamaah Haji

23 November 2017   15:21 Diperbarui: 24 November 2017   00:09 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memikirkan jumlah penduduk Indonesia yang tidak sedikit, saat ini hampir menyentuh angka 250 jt jiwa memang tidak mudah. tapi itulah nilai tambah bila dapat berbuat adil dan bijak. Sebaliknya, maka laknat Allah SWT yang akan diterimanya kelak. Itulah beratnya beban seorang pemimpin, yang dahulu para sahabat berlomba-lomba untuk menolak, tapi pada zaman akhir ini dengan menghalalkan segala cara, banyak orang berlomba-lomba untuk menggapainya. Tidak semua tapi hampir keseluruhan. Wallahu A'lam.

Ibadah haji merupakan suatu rangkaian ibadah yang wajib dilksanakan kaum muslimin muslimat bila ingin dikatakan Islamnya sempurna, karena ibadah tersebut merupakan bagian dari Rukun Islam.

Kadang sebagian orang Islam, menempuh berbagai cara yang kadang melampaui kemampuan atau sebenarnya belum memenuhi syarat, sehingga outputnya, mengurangi nilai kemurnian ibadah yang terkandung dalam Ibadah Haji.

Tidak sedikit pula, segelintir orang menempuh cara yang melawan aturan, hanya mengejar titel haji/hajah, sehingga hakekat dan hikmah ibadah haji tidak tercapai, bahkan sebagian orang juga terobsesi menjalan salah satu ibadah mahdhoh tersebut, yang sudah pernah dijalankan beberapa kali, tetapi tidak peka dengan kondisi lingkungan masyarakat sekitarnya yang status sosialnya tidak berimbang.

Akhir-akhir ini sebenarnya Pemerintah khususnya Kemenag mengambil kebijakan yg mungkin menurut para pemangku jabatan tepat, tetapi menurut hemat saya kurang pas. Nomor urut keberangkatan yang berimbas pada biaya yang dikeluarkan jamaah bila dipukul ratakan itu kurang tepat. Karena orang yang mendaftarkan diri untuk ibadah haji beberapa puluh tahun belakangan dan yang baru daftar 1-3 tahun, seharusnya biaya yang dibebankan ke jamaah harus berbeda. 

Mungkin pemerintah mengambil asas Taawun atau apa, tapi bila dilihat lebih dalam, orang yang sudah menyerahkan biaya pendaftaran atau yang biasa disebut uang beli kursi itu 20-30 tahun itu diinvestsikan secara syariah oleh kemenag, sehingga memperoleh bagi hasil yang tentunya nilainya tidak sama dengan jamaah yang baru 1-5 tahun mendaftar, maka secara otomatis hak yang diperoleh jamaah juga harus berbeda. karena bisa katakan dzolim bila tidak menempatkan sesuatu yang bukan merupakan haknya. Itu sudah resiko, bila CJH mendaftar jauh-jauh hari, maka hasil bagi hasil yang diterima juga besar, sehingga nantinya biaya potongan pada saat pemberangkan juga besar. Apakah demikian?

Pada medio tahun 2010-an, memberlakukan pendaftaran jamaah haji dengan sistem talangan. Akhirnya imbas yang didapat saat ini, CJH yang ingin mendaftar, harus menunggu hampir 25-30 tahun. Syukur Alhamdulillah saat ini pemerintah mencabut kebijakan tersebut, karena orang yang mau berhaji syaratnya harus sudah mampu, dalam arti merupakan harta pribadi bukan harta pinjaman dan bank atau sejenisnya.

Dalam masalah keberangkatan jamaah haji, seharusnya pemerintah lebih arif dan bijak. karena banyak jamaah dilingkungan saya, yang rencana berangkat haji 2 tahun lagi, diundur lagi 3-4 tahun karena umurny masih muda, alasannya mendahulukan umur yang tua. Kebijakan tersebut sebenarnya bagus, tapi sepertinya jadi mendzolimi orang yang sudah daftar jauh-jauh hari, dengan cara menabung atau apapun dengan harapan segera bisa mengunjungi Baitulloh. 

Orang yang mendaftarkan diri atau anak-anaknya untuk menjadi CJH, tentunya ingin segera ingin menunaikan ibadah tersebut, agar dengan kondisi fisik yang masih prima diharapkan dalam beribadah bisa maksimal, karena haji merupakan ibadah Fisik yang menguras tenaga dan dengan biaya yang tidak sedikit.

Kebahagiaan seorang CJH yang sudah tahu akan keberangkatannya begitu bahagia akan menanti hari itu tiba, tapi kebahagiaan itu bisa sirna tatkala 1-2 tahun sebelum keberangkatan, terdengar kabar bahwa CJH tersebut diundur karena mengingat umur masih muda, dan didahulukan yang lebih tua. Alangkah sedihnya mendengar kabar tersebut.

Sebagai alternatif, seharusnya Pemerintah memberangkatkan CJH yang sudah tua (usia udzur) menggantikan para CJH yang meninggal sebelum berangkat, bukannya mengambilkan jatah CJH yang masih muda. Semoga.... Allohumma Amin. Wallohu A'lam

 

Moch. Ircham

Kediri

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun