Mohon tunggu...
Harry Irawantho
Harry Irawantho Mohon Tunggu... -

rakyat biasa dari pedalaman Kalimantan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tata Cara Pembagian Kursi DPR RI & Ambang Batas 3,5%

5 April 2014   17:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total = 376 suara (Partai A)

Maka terlihat jelas, caleg yang mengumpulkan suara terbanyak adalah caleg no.urut 4 (P.26 ayat 2 PKPU No.29). Jadi, sebenarnya no.urut tidak seberapa penting juga jika si caleg mampu memperoleh suara sah yang fantastis bahkan jika mungkin di atas angka BPP (sehingga akan menang otomatis, dan menyisihkan caleg lainya). Tapi, no.urut akan sangat menentukan jika semua caleg tidak memiliki suara yang sah (pemilih melakukan pencoblosan di lambang parpol atau no.urut parpol saja) maka no.urut teratas (terkecil) yang akan mendapat hak kursi terlebih dahulu, disusul caleg di bawahnya, dan demikian seterusnya hingga jatah kursi yang dimiliki parpol itu habis.
Sebenarnya kasus ini yang harus diperhatikan para caleg yang menduduki urutan terbawah. Usahakan agar para pendukung mencoblos tepat di nomor urut atau gambar si caleg, dan kumpulkan sebanyak-banyaknya. Yakin, peluang terpilih akan lebih besar walaupun di urutan bawah (strategi mengalahkan teman separtai).

Lalu bagaimana jika ada 2 caleg memiliki jumlah suara yang sama? Pertama, akan dilihat keterwakilan perempuan di parlemen, jika kuota perempuan masih belum terpenuhi, maka caleg perempuan akan ditetapkan sebagai pemenang (di sini beruntungnya para caleg perempuan)(P.215b UU No.8). Jika 2 caleg itu laki-laki atau sama-sama perempuan, maka akan dilihat yang mana memiliki jumlah persebaran suara terbanyak (PKPU No.29 Th 2013). Tapi kasus ini langka sekali terjadi. Kenyataannya pasti akan terjadi selisih 1 atau 2 suara saja. Di sini lah 1 suara itu bisa jadi berharga sekali (jadi jangan golput, bisa jadi suaramu lah yang menentukan menang atau kalah nya 2 caleg tersebut, hehehee...)
==
Penetapan siapa yang duduk mengisi 1 kursi lagi di partai B, mekanismenya kurang lebih sama dengan yang ada di partai A di atas.
Bagaimana perhitungan untuk DPRD? Kurang lebih sama (tapi tidak ada syarat ambang batas, langsung ke penentuan BPP), dilakukan di dapil masing-masing.
---
Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan.
1. Parpol harus memenuhi ambang batas surat suara sah 3,5% dari total seluruh surat suara yang sah secara nasional, agar para caleg-nya berpeluang dapat kursi DPR Pusat.
2. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas, secara otomatis tidak akan berpeluang mendapatkan kursi DPR Pusat. Ini krusial sekali. Tidak ada anggota DPR, maka peluang mengajukan capres akan pupus.
3. No. urut caleg di partainya, bisa jadi sangat menentukan peluang menang. Semakin kecil no.urut semakin besar peluang menang untuk perebutan kursi dalam partainya.
4. Pemilih harus mencoblos nama, nomor urut atau gambar caleg untuk memastikan suaranya jatuh ke caleg itu dan jatuh ke partai si-caleg tadi (yang akan menentukan masuk ambang batas nasional atau tidak). Inilah latar belakang parpol memasang artis atau tokoh masyarakat di beberapa calegnya. Sebenarnya mereka hanya memanfaatkan popularitas untuk mendapatkan suara agar partainya memenuhi ambang batas. Walaupun akhirnya tidak terpilih, tapi perolehan suara untuk partai ya lumayan.
5. Pencoblosan di nomor urut parpol atau di gambar/lambang parpol tetap dianggap sah untuk perhitungan ambang batas.
6. Semakin banyak seorang caleg mengumpulkan suara yang terfokus pada dirinya, semakin besar pula peluangnya untuk menyisihkan caleg-caleg lain di dapilnya, termasuk caleg yang satu partai dengannya. Walaupun caleg itu berada di urutan terbawah dalam partainya. (Jadi, jangan bingung lagi kalau selebaran dan baliho perseorangan lebih banyak dari atribut partai, ya karena persaingan ini).

7. Semakin sedikit pemilih yang menggunakan hak suaranya (datang ke TPS), otomatis peluang mendapatkan surat suara yang sah pun semakin sedikit. Semakin sedikit surat suara yang sah, ya semakin semakin kecil pula angka BPP yang akan diperoleh. Akibatnya, semakin mulus langka para caleg mendapatkan kursi DPR. Mungkin hanya bermodalkan suara yang sebenarnya hanya sedikit saja (puluhan atau ribuan), si caleg pun akhirnya dinobatkan sebagai wakil rakyat (yang secara perolehan suara sebenarnya tidak mewakili rakyat).

8. Tantangan seorang caleg dalam pemilu kali ini : memenangkan partainya dalam memenuhi ambang batas, mengalahkan caleg lain di dapilnya dan mengalahkan caleg se-partai untuk mendapatkan jatah 1 kursi.

9. Caleg perempuan lebih berpeluang terpilih menjadi anggota DPR.

Jadi, jika Anda adalah pendukung dari partai A, tapi Anda tidak suka dengan caleg no.urut 1 (misalnya). Coblos saja caleg lain yang lebih baik menurut Anda. Jika tidak ada yang baik, tapi Anda ingin suara Anda tetap jatuh pada partai A, maka coblos calon lain yang memiliki peluang menang paling kecil (no.urut besar, kurang populer, nggak pernah kampanye, nggak ada baliho;hahahahaaa....). Jangan coblos di nomor urut partai, lambang/gambar partai, karena akan sangat menguntungkan mereka yang berada di urutan teratas (caleg dengan no.urut kecil), mending coblos no.urut salah satu caleg di partai itu. Dan berdoalah, orang itu (yang Anda coblos secara acak tadi) tidak terpilih tapi suara Anda tetap sah menjadi suara untuk partai A.

Bagaimana jika ada caleg bagus & berkualitas dari partai yang tidak Anda sukai? Ya coblos saja caleg itu, karena setelah jadi anggota DPR, caleg ini akan menjadi milik rakyat (bukan milik parpol lagi, karena diberi amanat oleh rakyat, makanya disebut wakil rakyat, bukan wakil parpol. Dia cuma disebut wakil rakyat dari fraksi yyy). Jika itu caleg benar, seperti penilaian Anda tadi adalah bagus & berkualitas, maka caleg itu tahu mana yang harus dibela (rakyat atau parpol-nya). So, nggak ada alasan buat golput kan?! Semua ada celahnya. Pasti ada caleg yang pro-rakyat, percayalah dan mari kita berdoa agar Tuhan memberikan hasil pemilu 2014 yang pro-rakyat, terpilih caleg yang benar-benar berkualitas & berakhlak mulia. Untuk Indonesia yang lebih manusiawi lagi. Amin.
***
Demikian sedikit yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika ada yang kurang tepat, maklum saya bukan elite politik, bukan caleg, bukan pengurus parpol, bukan anggota KPU/Bawaslu, dll; saya cuma rakyat biasa yang setiap hari harus minggir jika ada rombongan anggota DPR lewat dan turut menikmati debu mobil dinas mereka yang kadang nempel di muka jadi bedak, heheheee.... (kagak ada yang bayar gw juga nulis yang kayak beginian, tapi setidaknya ini orisinil pendapat gw)
Mohon para sarjana hukum dan ahli hukum tata negara bantu saya koreksi jika ada yang salah. Motivasi saya adalah mencerdaskan para calon pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik di pemilu 9 April mendatang. Pastikan Anda sudah mengantongi nama-nama untuk DPR pusat, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. Masih ada waktu mencari tahu dan jangan golput di pileg nanti, karena hasil pileg akan menentukan koalisi parpol yang mengajukan capres & cawapres kita. Satu suara bisa jadi sangat menentukan, jadi pastikan juga teman-temanmu, pacarmu, sahabatmu, keluargamu dan orang-orang di sekitarmu ke TPS terdekat 9 April 2014 nanti. Jangan golput!
(Tulisan mengenai pilpres dan keterkaitan politiknya dengan pileg, n'tar kalau ada waktu gw tulis. Nantikan saja...hehehee...)

Sumber :
- UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif
- PKPU No.29 Tahun 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun