1. Komunikator dalam komunikasi massa melembaga
2. Komunikan dalam komunikasi massa bersifat heterogen
3. Pesannya bersifat umum
4. Komunikasinya bersifat satu arah
5. Komunikasi massa menimbulkan keserempakan
6. Komunikasi massa mengandalkan peralatan teknis
7. Komunikasi massa dikontrol oleh Gatekeeper.
Media sosial yang sering kali digunakan untuk membuat karya jurnalistik adalah Twitter, Facebook, dan Instagram yang memiliki banyak pengguna. Dalam beberapa bulan terakhir angka kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan. Hal ini sepatutnya perlu diperhatikan tindakan represif petugas perlu untuk diawasi dan para jurnalis diberikan perlindungan. Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomer 19 Tahun 2016 yang belum kuat.
Pekerja-pekerja pers masih saja dihantui penerapan sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomer 19 Tahun 2016 yang sering kali digunakan untuk menyerang balik pekerja pekerja pers. Seperti contoh Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang membahas tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan atau ujaran kebencian di media sosial atau dunia maya. Oleh karena itu perlu ada perbaikan dan juga memperbarui Undang Undang yang lama.
Kebebasan pers adalah merupakan amanat konstitusi yang dijamin Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Meskipun tak diatur secara langsung, namun poin kebebasan pers jelas diatur dalam konstitusi.
Pembuatan Undang Undang ini sangat perlu untuk terus ditekankan pada kebebasan pers yang sudah menjadi amanat konstitusi negara yang mana Undang Undang ini merupakan turunan daru Undang Undang Dasar 1945.