Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - pegawai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rudenim Manado Mengikuti Kegiatan Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN

17 Januari 2024   08:01 Diperbarui: 17 Januari 2024   08:08 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rumah Detensi Imigrasi Manado Mengikuti Kegiatan Pra Rekosiliasi Laporan Keuangan Dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Tingkat Wilayah Semester II Tahun Anggaran 2023 (17/01/2024)

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, Para Kepala Divisi, para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan operator penyusun laporan keuangan dan BMN.

Membuka Secara Resmi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa kegiatan pra rekonsiliasi ini mencerminkan keseriusan Kemenkumham dalam menyajikan laporan keuangan yang andal dan akuntabel. Kakanwil juga mengingatkan untuk mewujudkan resolusi Kemenkumham tahun 2024.

"Mari wujudkan Resolusi Kemenkumham tahun ini, menjadi Kementerian yang berdampak bagi masyarakat. Selamat mengikuti rangkaian kegiatan, tetap semangat, semoga kelancaran dan kesuksesan ada bersama kita. Tetap pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2023," pesan Kakanwil.

kegiatan pra rekosiliasi laporan keuangan dan pemutakhiran data Barang Milik Negara tingkat wilayah semester II Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan untuk mencocokkan neraca keuangan dengan neraca barang baik pada aplikasi SAKTI modul pelaporan dan modul aset dan persediaan, maupun dalam MONSAKTI Rekon SAKTI-SPAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun