Tersiar kabar para senator sedang menggalang dukungan untuk mengajukan penangguhan terhadap tersangka korupsi Irman Gusman, kolega mereka di DPD.Â
Menurut mereka, rekan tercinta Irman Gusman sedang kena musibah karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dan karena ini musibah, maka berhak mendapatkan rasa empati dan solidaritas dari rekan-rekan sesama senator, walau tidak membawa nama institusi DPD. Kabarnya sudah ada sekitar 50 orang senator yang bersedia menjaminkan diri mereka sendiri demi lepasnya tersangka korupsi Irman Gusman dari tahanan KPK walau untuk sementara.
Sungguh luar biasa, bukankah kita jadi terharu mendengarnya?
Setahu saya sendiri, yang namanya musibah itu kalau kita mengalami kemalangan bukan akibat ulah kita sendiri. Misalnya sakit keras, kecelakaan, kerampokan, kena begal, kena pecat, dll dll dll. Tentu sebagai teman dan keluarga, kita akan dengan rela turun tangan meringankan penderitaan yang terjadi akibat musibah ini. Setuju?
Tapi kalau ketangkap tangan menerima suap, lalu dikatakan sedang tertimpa musibah, oh rasanya ada yang salah dengan paradigma bangsa ini.Â
Terlepas dari alasan keraguan-raguan tentang OTT ini, dari nilainya yg "cuma" 100 juta rupiah, prosesnya yang dinilai mencurigakan, dsb, hal ini menunjukkan betapa tingginya nilai kebersamaan dan perilaku permisif dari para pejabat publik negeri ini terhadap tindakan menerima imbalan jasa atas bantuan penggunaan pengaruh posisi/jabatan yang diperoleh.
Siapa ya yang bisa mengajarkan bahwa selaku pejabat publik, apalagi pejabat tinggi negara, memperdagangkan pengaruh karena posisi yang dimilikinya untuk keuntungan pribadi dengan menerima imbalan, dapat terkena pasal korupsi. Tidak terbatas pada urusan yang menjadi kewenangannya saja, tapi juga menjual pengaruh pada antar insitusi/lintas lembaga lain.
Contoh aktual ya Irman Gusman ini, menerima uang suap karena telah membantu pengurusan impor gula di Bulog untuk provinsi Sumbar. Padahal kan jauh sekali urusan ketua DPD dengan Bulog.
KPK secara organisasi mempunyai divisi pencegahan yang dipegang oleh seorang deputi. Sosiasialisasi hal tersebut di atas bisa dilakukan secara masif oleh divisi ini, dengan usaha-usaha yang lebih kreatif sehingga jangkauannya luas dan mengena. Selain itu Kementrian Dalam Negeri juga bisa ikut aktif mensosialisasikannya.
Â