Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Implementasi Wajib SNI Mainan Anak, Menyelamatkan Anak dari Mainan Berbahaya

2 April 2014   05:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13963664751606939459

Begitu pula dengan produk impor, tidak akan bisa masuk ke Indonesia bila tidak memegang SPPT SNI yang dikeluarkan oleh LSPro tersebut. Pihak pemerintah pun berusaha untuk mempermudah proses pengujian dengan menggunakan laboratorium yang ada di luar negeri, tetapi harus memenuhi syarat dari Kemenperin.

Pasalnya, proses pemberian SNI untuk mainan anak ini menggunakan tipe 1N dimana pengambilan contoh harus dilakukan di negara asal dengan melakukan pengujian per shipment atau setiap kali produk tersebut masuk.

"Setiap produknya mau masuk harus ada SPPT SNI, kalau tidak akan di re-ekspor ke negara asal," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menyatakan telah siap mensukseskan aturan SNI wajib mainan anak ini, yang akan menerapkan peraturan tersebut pada sistem satu pintu (Indonesia National Single Window/INSW).

"Sebetulnya, salah satunya peraturan titipan dari instansi lainnya, seperti mainan anak yang harus ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Kami akan meminta diterapkan di INSW," kata Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 28 Februari 2014, seperti dilansir VIVAnews.

Bea Cukai juga telah merekrut tenaga baru sebanyak 2.200 orang dengan tugas melakukan pengawasan impor mainan anak, seperti dilansir VIVAnews.
Untuk masalah penindakan, Dirjen SPK Kemendag Widodo mengatakan untuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk mainan anak yang tidak memiliki SNI, nantinya Kemendag akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kita akan melakukan pengawasan secara berkala. Selama pengawasan berkala ini akan diselingi dengan pembinaan produk yang berlaku wajib SNI," tuturnya, seperti diberitakan situs Kemenperin.
Di daerah, pelaksanaan wajib SNI akan diawasi oleh dinas terkait. Seperti di Yogyakarta, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) DIY bakal melakukan monitoring atau pengawasan semua produk mainan anak yang wajib berlabel SNI dan memiliki sertifikat SNI mulai 30 April 2014.
"Semua produk mainan anak wajib SNI pada saat pemberlakukan kebijakan nanti. Jika tidak semua mainan yang tidak berlabel SNI jelas akan kami sita dan musnahkan tanpa kecuali, termasuk izin usaha toko apabila melanggar kebijakan pemerintah tersebut," tandas Kepala Disperindagkop dan UKM DIY, Riyadi Ida Bagus Salyo Subali kepada Kedaulatan Rakyat jogja, Rabu (12/3/2014).

Jadi semua instansi yang berkepentingan sudah siap mensukseskan penerapan wajib SNI pada mainan anak pada 30 April 2014 nanti. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, dan para aparat negara terkait bisa bertindak tegas, demi keselamatan anak-anak kita dari mainan yang membahayakan!

Catatan:

Artikel sebelumnya : Safety Minded Dalam Memilih Mainan Anak, Menyongsong Diberlakukannya SNI April 2014



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun