Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Implementasi Wajib SNI Mainan Anak, Menyelamatkan Anak dari Mainan Berbahaya

2 April 2014   05:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3). SNI ISO 8124 - 3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.

4). SNI ISO 8124 - 4 menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-2 ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar ( komidi putar ), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

Adapun Jenis-jenis mainan anak yang wajib SNI dengan pos tarif (HS Code), adalah sbb;

1). Baby walker dari logam (Ex 9403.20.90.00) dan dari plastik (9403.70.10.00).
2). Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka (9503.00.10.00).
3). Boneka; bagian dan aksesorinya (9503.00.21.00, 9503.00.22.00, dan 9503.00.29.00).
4). Kereta listrik, termasuk rel, tanda, dan aksesori lainnya (9503.00.30.00).
5). Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak (9503.00.40.10 dan 9503.00.40.90).
6). Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik (9503.00.50.00).
7). Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia (9503.00.60.00).
8). Puzzle dari segala jenis (9503.00.70.00).
9). Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan (9503.00.91.00).
10). Tali lompat (9503.00.92.00).
11). Kelereng (9503.00.93.00).
12). Mainan lainnya selain yang tersebut di atas yang terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak:
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari
karet dan/atau plastik.
- Senapan/pistol mainan.
- Mainan lainnya memiliki nomor pos tarif 9503.00.99.00.

Mainan yang dikecualikan tidak mempunyai HS Code hanya ada tiga jenis, yaitu yakni jika mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI, mainan itu memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan skill, serta mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.
Lalu bagaimana dengan produsen mainan anak atau pedagangnya yang melanggar aturan di atas?

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo pada hari Jumat (28/3/2014) menegaskan, mulai 30 April 2014 nanti, semua mainan anak harus memenuhi 10 parameter yang ditetapkan dalam SNI. Bila tidak, produsen maupun pedagang mainan anak bakal ditindak tegas.

"Kalau bicara UU Perlindungan Konsumen, tidak sesuai standar ya ditindak. Mulai dari penarikan barang sampai pidana," ujarnya, seperti dilansir Gatranews.

Kemenperin telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SNI mainan anak pada bulan Februari 2014, dan saat ini telah ada 35 perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SPPT SNI) di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). LSPro yang sudah ada yaitu Chempack Kemenperin, Sucofindo, Toego Kemenperin, Tuv Nord Indonesia, Texpa Kemenperin, PPMB Kemendag, dan Pustan Balai Sertifikasi Industri Kemenperin Gatsu."Sebetulnya mereka sudah ada yang mulai dari Oktober karena kan ini pemberlakukannya ditunda. Tapi kebanyakan mulai antri sejak Februari setelah adanya juknis. Saat ini sudah ada 35 yang diproses, dan katanya bisa sampai 100 lebih yang akan mengajukan," ujarnya ketika berbincang dengan Bisnis Indonesia, Jumat (28/3/2014).

Nantinya, jika mainan yang diuji tersebut tidak memenuhi standardisasi, maka harus dimusnahkan dan diganti dengan bahan yang sesuai standar. Pengambilan sample tersebut dilakukan terhadap mainan-mainan yang saat ini sudah beredar di pasaran.

"Hasil koordinasi sudah diberi jalan keluar, untuk mempermudah dengan mengambil sample produk-produk impor yang ada di pasaran sehingga lebih cepat juga," tuturnya.

Saat ini, sambungnya, banyak diantara pengusaha mainan anak tersebut yang melakukan cuci gudang sehingga diharapkan sebelum pemberlakukan SNI Wajib pada 30 April, mainan tersebut banyak yang sudah laku terjual. Pasalnya, jika tidak memiliki label SNI, produk tersebut akan dimusnahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun