Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Uang Pulsa Rp. 125 Juta untuk Hakim MK

4 April 2014   17:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.”

Nilai uang pulsa sudah jelas jauh di atas Rp. 500 ribu, jadi Alex sudah kena, apalagi sudah diakuinya sendiri di pengadilan, dan sudah jadi fakta hukum. Tinggal menunggu tindakan pihak yang berwenang saja, apakah Alex akan diseret lagi ke pengadilan, bukan lagi sebagai saksi, tapi sebagai terdakwa kasus korupsi. Jadi masyarakat umum bisa belajar dan menyadari bahwa kebiasaan memberikan uang-uang semacam uang pulsa itu kepada aparat apalagi seorang hakim, adalah salah dan melanggar hukum.

Sumber : Detiknews, Tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun