“Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.”
Nilai uang pulsa sudah jelas jauh di atas Rp. 500 ribu, jadi Alex sudah kena, apalagi sudah diakuinya sendiri di pengadilan, dan sudah jadi fakta hukum. Tinggal menunggu tindakan pihak yang berwenang saja, apakah Alex akan diseret lagi ke pengadilan, bukan lagi sebagai saksi, tapi sebagai terdakwa kasus korupsi. Jadi masyarakat umum bisa belajar dan menyadari bahwa kebiasaan memberikan uang-uang semacam uang pulsa itu kepada aparat apalagi seorang hakim, adalah salah dan melanggar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H