2). Menghukum terdakwa Rudi dengan hukuman pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas keputusan ini, terdakwa Rudi menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan banding.
"Dengan mengucapkan innalillahi wainna ilaihi rajiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," kata terdakwa Rudi.
Setelah mengucapkan tanggapan atas vonis, Rudi langsung menyalami majelis hakim, jaksa, dan penuntut umum. Dia tampak mengumbar senyum. "Saya terima ikhlas sebagai manusia," katanya seusai sidang vonis. Menurut Rudi, kendati menerima vonis hakim, dia mengaku tak puas. (sumber: Tempo.co).
Yah, demikianlah kelakuan para koruptor kita. Sudah jelas-jelas bersalah dan terbukti di pengadilan melakukan korupsi, masih saja merasa tidak bersalah, apalagi jika dirinya punya pengikut yang memujanya membabi-buta. Para terpidana koruptor ini masih saja bisa tersenyum, dengan hak-haknya seperti keamanan dan keselamatan yang masih akan diterima secara utuh. Dan dengan duit bejibun yang masih dikuasainya, yang tidak terdeteksi dan tidak disita negara, kenyamanan hidup di penjara masih bisa diperoleh dengan mudah.
Coba bandingkan dengan maling ayam yang babak belur bahkan bisa mati karena digebukin massa, lalu masih menderita di penjara. Ah, sungguh menyebalkan!